FORUM MEDAN | Proses hukum dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 dan SMAN 19 Medan yang ditangani Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dinilai lamban. Hingga kini, penyidikan belum menetapkan tersangka, meski pemeriksaan sudah berlangsung berbulan-bulan.
Sikap pasif tersebut menuai kritik dari Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut). Ketua Umum FKSM, Irwansyah, menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kejati Sumut, Kantor Gubernur Sumut, dan Dinas Pendidikan Sumut jika proses hukum tidak segera dituntaskan.
“Tuntaskan proses hukum dalam dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 dan SMAN 19 Medan. Jangan sampai kasus ini digantung lalu hilang begitu saja. Korupsi apalagi di dunia pendidikan amat menyakitkan, karena langsung berdampak pada kualitas pendidikan serta program Presiden Prabowo,” tegas Irwansyah, Rabu (20/8/2025).
FKSM menilai masih menjabatnya para terperiksa di jabatan strategis sekolah masing-masing menimbulkan kesan pembiaran. Irwansyah juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk segera menonaktifkan pejabat yang diperiksa agar fokus menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor Kejati Sumut.
“Estimasi awal kerugian lebih dari Rp200 juta, tapi kami menunggu hasil penghitungan auditor di Kejati Sumut,” ujarnya, Rabu (13/8/2025) lalu.
Daniel juga menegaskan bahwa selain SMAN 16, penghitungan audit juga dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dana BOS di SMAN 19 Medan. Namun, ia tidak merinci soal adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara, Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, membantah adanya proses hukum terkait dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
“Tidak benar, Pak. Silakan tanyakan ke Pak I*** selaku Komite Sekolah kami,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/8/2025).
Sejauh ini, pihak Komite Sekolah yang disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Konfirmasi ke Kepala Inspektorat Sumut, serta Kadis Pendidikan Sumut juga belum membuahkan jawaban. Pesan singkat dan panggilan yang dikirimkan tidak direspons.
Bagi FKSM, kata Irwansyah,  lambannya proses hukum ini dinilai mencoreng integritas penegakan hukum dan memperburuk citra pendidikan di Sumut. Mereka mendesak agar kejaksaan segera menuntaskan penyidikan, menetapkan tersangka bila cukup bukti, serta menyeret kasus ini ke pengadilan. “Kalau terbukti, jangan ada kompromi. Harus diproses sampai pengadilan,” tegas Irwansyah seraya memastikan pihaknya akan menggelar aksi massa jika tuntutan mereka tidak digubris. (re)







