FORUM MEDAN | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi pencairan kredit pada PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Farah diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dengan dukungan jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejati Sumut untuk proses pendataan dan identifikasi sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Pidana Khusus. Selanjutnya, Farah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumut menjelaskan, Farah telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut tahun 2012. Namun, saat penyidikan berlangsung, tersangka diduga melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga dimasukkan ke dalam daftar buronan.
Dalam perkara tersebut, Farah diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL, yang kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ahli menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyatakan kerugian keuangan negara itu telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Kasus ini berawal pada 2 April 2012 ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Pengajuan kredit diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan internal Bank Sumut. Bahkan, berdasarkan dakwaan, perusahaan tersebut baru didirikan pada 14 April 2012 atau setelah permohonan kredit diajukan.
Penyidik juga menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen agunan. Nilai tanah dalam fotokopi dokumen disebut mencapai Rp4 miliar, sementara dokumen asli hanya mencantumkan nilai Rp300 juta. Selain itu, perusahaan disebut belum memiliki legalitas lengkap, pengalaman usaha, maupun proyek yang jelas saat kredit diajukan.
Dalam persidangan terhadap analis kredit LPL sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tetap merekomendasikan persetujuan kredit meski berbagai persyaratan mendasar belum terpenuhi.
Kejati Sumut menegaskan, keberhasilan menangkap Farah merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi serta memastikan setiap tersangka yang berupaya menghindari proses hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan. (re)







