FORUM. TEBING TINGGI | Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 4 Kota Tebing Tinggi yang menelan dana Rp78.096.000 dari APBN 2025 kian memicu tanda tanya. Program revitalisasi pendidikan yang semestinya dikerjakan dengan sistem swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), justru diduga sudah keluar jalur dari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pendidikan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media dan Pihak LSM menyebutkan, pihak sekolah bukan menjalankan mekanisme sesuai aturan, melainkan menyerahkan pengelolaan proyek kepada seorang oknum yang mengaku-ngaku orang dekat pejabat tinggi Pemko Tebing Tinggi hanya saja 8dentitasnya belum dapat di pastikan.
Oknum inilah yang kemudian diduga menjalin kerjasama dengan pihak rekanan tertentu untuk menggarap proyek, dengan tujuan meraup keuntungan pribadi dengan sistem bagi hasil di akhir pekerjaan revitalisasi nantinya.

Ketua DPC LSM KPK RI Kota Tebing Tinggi, Fahmi Ismail, yang di mintai keterangannya pada Rabu( 27 /8/2025 ) menegaskan bahwa praktik seperti ini jauh dari prinsip transparansi. Menurutnya, ada indikasi kuat pekerjaan rehabilitasi ini tidak benar-benar dijalankan oleh P2SP, melainkan hanya dijadikan formalitas di papan proyek.
“Kalau memang proyek sudah diskenariokan sejak awal dengan rekanan, sementara sekolah dan P2SP cuma jadi tameng, jelas ini penyimpangan serius,” tegas Fahmi.
Dari data yang dihimpun, SMPN 4 pada tahun 2025 mendapat dua alokasi dana untuk rehabilitasi ruang kelas. Pertama, Rp95.386.000 untuk ruang kelas 8–10, dan kedua Rp78.096.000 untuk ruang kelas 9–8. Total lebih dari Rp170 juta dana APBN mengalir ke sekolah ini dalam waktu berdekatan.
Menurut Fahmi, pihak sekolah memilih bungkam saat dimintai konfirmasi. Bahkan pihak DPC LSM KPK RI yang mencoba meminta klarifikasi tertulis tidak mendapat jawaban. Sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyerahan proyek ke pihak luar yang sejak awal sudah diatur skenarionya.
Padahal, keberadaan P2SP adalah amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, yang mewajibkan pembangunan dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan unsur sekolah dan masyarakat.
Tujuannya agar anggaran negara bisa dikelola transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Jika fungsi P2SP hanya dijadikan pajangan, maka jelas prinsip pengawasan internal telah dimatikan.
Selain itu, masyarakat berhak tahu penggunaan dana publik sebagaimana diatur dalam PP No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketertutupan informasi justru membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.
Dengan munculnya dugaan penyerahan proyek kepada oknum yang mengaku dekat pejabat serta kolaborasi dengan rekanan, LSM KPK RI mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. “ Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Kalau benar ada bancakan dana APBN, itu sudah masuk ranah pidana korupsi dan harus diproses hukum,” tutup Fahmi. ( MET )







