Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar di Batubara

IMG 20250829 WA0402

FORUM MEDAN | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.

Delapan tersangka yang ditahan masing-masing adalah M.R.A (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), dan T.M.R selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 serta surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025 untuk masing-masing tersangka.

IMG 20250829 WA0401

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengurangi volume dan spesifikasi pekerjaan. Meski kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak, Dinas PUPR Batubara tetap membayarkan progres pekerjaan secara penuh 100 persen.

“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa para tersangka dengan sengaja mengurangi mutu dan kualitas pekerjaan sehingga menimbulkan kekurangan volume. Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam perhitungan ahli,” ujar Husairi melalui keterangan tertulis.

Peran masing-masing tersangka di antaranya:

TMR, selaku PPK, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan.

RSL, mengurangi spesifikasi pada proyek peningkatan ruas jalan Titi Putih–Pasir Permit.

MRA, mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas jalan Pasir Permit–Air Hitam.

RZ, mengurangi spesifikasi pada ruas jalan SP Deras–Sei Rakyat.

AW, mengurangi spesifikasi pada ruas jalan Pasir Putih–Sei Rakyat Batas Kecamatan.

UP, mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas jalan Bulan-Bulan–Gambus Laut.

AF, mengurangi spesifikasi pada peningkatan kapasitas jalan ruas Tanjung Tiram–Batas Asahan.

SSL, mengurangi spesifikasi pada peningkatan kapasitas jalan ruas Kedai Sianam–Simpang Gambus.

Nilai pekerjaan yang diduga dikorupsi mencapai Rp43.741.113.887,04. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedelapan tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (red)