FORUM MEDAN | Di atas kertas, proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 di jalur Kisaran–Tanjungbalai senilai Rp39,15 miliar seharusnya menjadi solusi perkuatan infrastruktur transportasi. Namun, di lapangan, aroma penyimpangan menyeruak. Laporan warga, dokumen anggaran, hingga hasil pantauan aktivis memperlihatkan jejak dugaan korupsi yang berlapis.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah memberi sinyal akan mendalami kasus ini. “Kita dalami,” tulis Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan SH MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2025).
Investigasi awal yang dihimpun FORUM Keadilan bersama sejumlah NGO menemukan banyak kejanggalan. “Temuan kami menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, mark-up, manipulasi data, korupsi nyata dan permufakatan jahat yang terstruktur, sistemik, dan masif. Kejati Sumut harus memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari kontraktor, konsultan, maupun pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” tegas Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam diskusi membahas dugaan korupsi proyek jembatan KA BH 343 yang melibatkan pejabat Balai Tekni Perkeretaapian Medan, Kamis (18/9/2025).

Diskusi yang digelar di Kantor Perwakilan Majalah FORUM Keadilan di Medan ini dihadiri sejumlah tokoh LSM, seperti Ketua Satuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemantau Kinerja Anggaran (Sidik Perkara) Agus Edi Harahap SH, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sumut Abdul Halim, Ketua Gerakan Persatuan Keadilan Mahasiswa (GPKM) Sumatera Utara Kurniawan Sihombing, dan beberapa aktivis lainnya.
Diskusi yang digagas media online www.forumkeadilansumut.com ini juga menghadirkan sejumlah pengamat hukum, seperti A Rizky Syahreza SH, Nafa Fadhilah SH, Aprilia Noermayanti SH dan Sofyan SH.
Berdasarkan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) proyek tersebut, sejumlah item pekerjaan dinilai bermasalah. Misalnya, pembuatan jembatan sementara Rp1,306 miliar, perbaikan jalan akses masyarakat Rp601 juta, serta borepile senilai Rp4,804 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta beberapa item lainnya.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa berdampak pada kualitas dan keselamatan jembatan,” ujar Sukri Soleh Sitorus yang juga Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH).
Masyarakat di Desa Bendang, Airjoman Baru, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, dilaporkan juga protes akibat jalan dan jembatan di desa itu rusak karena pekerjaan proyek. Kerusakan itu dibiarkan begitu saja. Padahal, dalam RAB dinyatakan ada anggaran perbaikan jalan akses masyarakat. Protes masyarakat itu akhirnya berbuah laporan ke Polsek Airjoman yang diteruskan ke Polres Asahan.
Melalui Surat Nomor T/1540/IX/2025/Reskrim tertanggal 10 September 2025, Polres Asahan mengundang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Michael Gultom, ST, MMTr untuk hadir wawancara pada 15 September 2025. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi itu, Jimmy diminta membawa dokumen, antara lain dokumen kontrak kerja proyek peningkatan jembatan kereta api BH 343 segmen Kisaran-Tanjungbalai, juklak dan juknis, laporan pertanggungjawaban dan dokumen lainnya.

Kasus ini, tutur Sukri, ditengarai juga sudah sampai ke aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk itu, DPP GARANSI meminta agar penyidik Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Michael Gultom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut III, Eko Widi Wuryanto, kontraktor pelaksana PT Limutu Sejahtera Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang), Zaldi Yendri (Project Manager), serta Jermia R. Simatupang (Site Manager). “Jimmy sebagai Pengguna Angaran, dan Eko Widi Wuryanto sebagai PPK harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Selain itu, konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik juga diminta diperiksa, termasuk Ahmad Sukur ST (team leader) dan Idram ST (ahli teknik jembatan).
Tidak hanya itu, Sukri juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, di antaranya Koordinator Teknis Aulia Husna Parinduri dan M. Mawardi, serta anggota panitia pelaksana kontrak seperti Iskandar, Yudha Hernawan, Zudha Herlambang, dan Muhammad Abdal.
Dalam diskusi itu, disepakati bahwa kasus dugaan korupsi ini akan dilaporkan secara resmi ke Kejati Sumut. “Bila Kejati Sumut tidak mengungusut tuntas kasus yang sarat rekayasa dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah ini, kita akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi kasus ini ada kemiripan dengan kasus pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa yang juga melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” katanya.

Selain itu, tutur Sukri, DPP GARANSI bersama sejumlah NGO yang hadir dalam diskusi juga telah mendapat informasi dugaan korupsi proyek kereta api segmen Rantauprapat-Kota Pinang. Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar ini, tak jelas progress manfatnya. Sampai saat ini, jalur Rantauprapat-Kota Pinang tidak berfungsi.
“Proyek jembatan BH 343 segmen Kisaran-Tanjungbalai dan jalur Rantauprapat-Kota Pinang ini, diduga tidak hanya gagal dalam efisiensi, tetapi juga diduga penuh manipulasi laporan kegiatan. Ini bukan sekadar proyek gagal mutu, melainkan menyangkut keselamatan nyawa rakyat dan kerugian negara yang sangat besar,” tegas Sukri.
Sukri menilai, pembiaran oleh pejabat terkait memperkuat indikasi adanya permufakatan jahat. Ia menuding pengawas internal Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan tidak pernah memberikan teguran meski pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak. “Ketika pengawas diam, konsultan melaporkan hal yang tidak sesuai fakta, jelas ini bukan kelalaian teknis, melainkan kesengajaan,” ucapnya.

Ia pun kembali meminta Kejati Sumut diminta untuk tidak membiarkan praktik rasuah pembangunan jembatan kereta api BH 343 tetap bercokol. “Jembatan itu bukan sekadar besi dan beton, tapi nyawa rakyat. Jika sejak awal sudah dimanipulasi, maka yang kita bangun adalah bom waktu,” pungkas Sukri.
Sementara itu, Humas PT KAI Sumut, Asad, menegaskan pihaknya tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. “KAI tidak terlibat ya, Pak. Mungkin bisa konfirmasi ke BTP atau instansi lain yang disebut di berita itu,” ujarnya melalui pesan singkat.
Asad menambahkan, KAI sebagai BUMN operator perkeretaapian hanya berwenang pada aspek operasional dan perawatan rutin sarana serta prasarana.
Pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan melalui PPK Eko Widi Wuryanto belum memberikan jawaban meski upaya konfirmasi telah berulang kali dilakukan. Demikian juga PT Limutu Sejahtera dan PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, yang masih belum memberikan keterangan demi perimbangan pemberitaan. (tim)







