FORUM MEDAN | Suasana di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (25/9/2025), mendadak riuh. Massa dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) datang dengan spanduk, poster, dan orasi lantang. Mereka menuntut aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan korupsi proyek peningkatan Jembatan Kereta Api BH 343 segmen Kisaran–Tanjungbalai senilai Rp39,15 miliar.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Bayangkan Rp39 miliar kalau dialokasikan untuk pendidikan atau kesehatan, rakyat pasti akan lebih sehat, sejahtera dan cerdas!” teriak Sukri Soleh Sitorus, Ketua Umum DPP GARANSI, dalam orasinya.
Sukri menegaskan pihaknya tidak ingin APBN tahun 2024 khususnya di Kementerian Perhubungan di Satker Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, dikorupsi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Kami juga tidak mau jaksa terlibat. Dalam hal ini, jangan coba main main dalam penegakan hukum, karena sejatinya Bapak Presiden Prabowo menegaskan dalam Astacita-nya tentang komitmen memberantas korupsi di Indonesia,” tutur Sukri.
Pemberantasan korupsi, ujar Sukri, harus dibersamai oleh para penegak hukum terkhusus Kejati Sumut. “Kami hadir disini juga berdasarkan dari komitmen Kepala Kejatisu yang baru Bapak Harli Siregar, beberapa hari yang lalu kami lihat pernyataannya beliau, untuk berkomitmen menjadikan Kejati Sumut sebagai tokoh (garda terdepan-red) penegakan hukum di Provinsi Sumatera Utara,” sebutnya.
“Bagaimana mungkin Kejati Sumut menjadi tokoh penegakan hukum kalau hari ini masih banyak persoalan-persoalan hukum tidak selesai di kantor yang kita cintai ini,” sambungnya.

Sukri juga mengingatkan para jaksa di Kejati Sumut agar tidak bermain dalam penegakan hukum. “Kita juga tidak inginkan adanya jaksa jaksa yang menggunakan jabatannya untuk merampok oknum yang memiliki kepentingan penegakan hukum di Kejati Sumut ini,” tukasnya.
Sejatinya, ucap Sukri, jaksa bertugas atas dasar nama negara. “Hari ini negara yang dipimpin oleh Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Itu wajib dan patuh harus diikuti dan dibersamai oleh jaksa jaksa terkhusus Kejati Sumut,” katanya.
Dalam orasinya Sukri menyebutkan sejumlah dugaan korupsi proyek peningkatan jembatan KA BH 343 Segmen Kisaran-Tanjungbalai.
“Temuan kami menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, mark-up, manipulasi data, korupsi dan permufakatan jahat yang terstruktur, sistemik, dan masif. Kejati Sumut harus memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari kontraktor, konsultan, maupun pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” tegas Sukri.

GARANSI memaparkan sejumlah item pekerjaan proyek jembatan KA BH 343 dinilai bermasalah. Misalnya, pembuatan jembatan sementara Rp1,306 miliar, perbaikan jalan akses masyarakat Rp601 juta, serta borepile senilai Rp4,804 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta beberapa item lainnya.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa berdampak pada kualitas dan keselamatan jembatan,” ujar Sukri Soleh Sitorus yang juga Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH).
Kasus ini, tutur Sukri, ditengarai juga sudah sampai ke aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk itu, DPP GARANSI meminta agar penyidik Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Michael Gultom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut III, Eko Widi Wuryanto, kontraktor pelaksana PT Limutu Sejahtera Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang), Zaldi Yendri (Project Manager), serta Jermia R. Simatupang (Site Manager).
“Jimmy sebagai Pengguna Angaran, dan Eko Widi Wuryanto sebagai PPK harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Selain itu, konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik juga diminta diperiksa, termasuk Ahmad Sukur ST (team leader) dan Idram ST (ahli teknik jembatan).

Tidak hanya itu, Sukri juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, di antaranya Koordinator Teknis Aulia Husna Parinduri dan M. Mawardi, serta anggota panitia pelaksana kontrak seperti Iskandar, Yudha Hernawan, Zudha Herlambang, dan Muhammad Abdal.
“Temuan ini bisa menjadi pintu masuk kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam, diduga kuat adanya konspirasi jahat demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok. Kami meminta Kejati Sumut untuk turun ke lapangan melakukan cek fisik, melakukan audit ulang seluruh pekerjaan yang menghabiskan anggaran APBN 2024 senilai Rp 39,15 miliar lebih,” ucapnya.
DPP GARANSI telah melayangkan laporan resmi ke Kejati Sumut sejak 19 September 2025. Bukti tanda terima pun mereka bawa, lengkap dengan nomor registrasi di PTSP. Namun, ketika dicek oleh bagian intelijen Kejati, Friska, laporan itu tak tercatat dalam sistem.
“Kami cek di PTSP dan sekretariat, tidak ada. Tapi laporan serupa memang sudah masuk dari pihak lain dan sedang dalam tahap penelaahan,” jawab Friska.

Kondisi ini memicu kekecewaan. Sukri menuding adanya kelemahan sistem administrasi di Kejati Sumut. “Masak surat belum sampai seminggu sudah ‘hilang’? Kalau begini bagaimana rakyat bisa percaya pada penegakan hukum?” ujarnya dengan nada kesal.
Bagi GARANSI, masalah ini bukan sekadar administrasi. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi konspirasi jahat dan persekongkolan dalam pengerjaan proyek jembatan.
“Kami menduga ada mark-up, manipulasi berkas, dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Fisik proyek yang baru selesai tahun 2024 saja sudah retak. Ini bukan sekadar korupsi uang, tapi juga ancaman keselamatan publik,” kata Sukri.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut melalui Friska memastikan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum sesuai aturan. “Kami akan cek ulang laporan ini. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sukri curiga ada pihak yang bermain ‘menghilangkan’ laporannya di PTSP Kejati Sumut. “Kami akan bawa kasus ini ke Kejaksaan Agung. Bukan soal laporan yang hilang dari sistem administrasi, tapi soal kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum,” tukasnya seraya mengaku dalam waktu akan aksi di Kejagung, KPK dan Kementerian Perhubungan.
Namun, pertanyaan besar masih menggantung: apakah dugaan korupsi proyek jembatan KA senilai Rp39 miliar ini benar-benar akan diusut tuntas? Atau akan hilang, seperti hilangnya surat laporan GARANSI di meja Kejati Sumut? (tim)







