FORUM JAKARTA | Skandal dugaan korupsi proyek jembatan kereta api BH 343 segmen Kisaran-Tanjungbalai senilai Rp 39,15 miliar, mulai bergulir ke Kejaksaan Agung. Institusi Adhyaksa pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini, diminta segera turun tangan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut agar serius mengusut tuntas dan tidak mempermainkan perkara dugaan rasuah tersebut.
Desakan itu disampaikan dua lembaga antikorupsi: Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), dan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH). Kedua lembaga swadaya masyarakat ini, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Kritik itu terkait proyek peningkatan jembatan kereta api BH 343 segmen Kisaran-Tanjungbalai senilai Rp 39,15 miliar lebih yang pelaksanaannya dinilai sarat penyimpangan.
“Kami menuntut Kejaksaan Agung turun langsung melakukan audit investigative ke lapangan. Jangan hanya rakyat kecil yang dijerat hukum. Jika proyek senilai Rp 39 miliar ini dikerjakan asal-asalan, maka jelas ada aroma busuk yang harus dibongkar,” teriak Ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus saat unjukrasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (7/10/2025).

Dalam orasinya Sukri menyebutkan sejumlah dugaan korupsi proyek peningkatan jembatan KA BH 343 Segmen Kisaran-Tanjungbalai senilai Rp 39,15 miliar. “Temuan kami menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, mark-up, manipulasi data, korupsi dan permufakatan jahat yang terstruktur, sistemik, dan masif. Guna pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung harus memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari kontraktor, konsultan, maupun pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” tegas Sukri.
DPP GARANSI memaparkan sejumlah item pekerjaan proyek jembatan KA BH 343 dinilai bermasalah. Misalnya, pembuatan jembatan sementara Rp1,306 miliar, perbaikan jalan akses masyarakat Rp601 juta, serta borepile senilai Rp4,804 miliar yang diduga tidak sesuai standard teknis, ballast, berat tonase jembatan, penyetelan jembatan, serta beberapa item lainnya.
Hal miris adalah berat tonase besi jembatan yang diduga dimark-up. Kapasitas berat yang tercantum dalam RAB disebut-sebut 160 ton, namun yang digunakan diduga hanya 100-110 ton. Kabarnya, pihak kontraktor dan BTP Medan berupaya meminta kepada pabrik pembuat jembatan agar membuat nota pesanan sesuai kapasitas dengan yang di-RAB.

Kuat dugaan proyek yang sarat penyimpangan ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. “Ini proyek negara, uang rakyat. Tapi diduga hasilnya jauh dari standar konstruksi yang layak. Temuan ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam. Diduga kuat adanya konspirasi jahat demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok. Kami meminta Kejaksaan Agung untuk turun ke lapangan melakukan cek fisik, melakukan audit ulang seluruh pekerjaan yang menghabiskan anggaran APBN melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2024 senilai Rp 39,15 miliar lebih,” ucapnya.
DPP GARANSI menilai proyek pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi solusi konektivitas, malah menjadi bom waktu yang diduga dapat membahayakan. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak bahagian dari pembangunan jembatan yang baru rampung dikerjakan, sudah mengalami keretakan. Ini tentu memunculkan tanda tanya besar tentang kualitas pengerjaan,” sebut Sukri.
Hal senada disampaikan Ketua AMPPUH Novrizal Taufan Nur. Pihaknya menemukan adanya indikasi kuat praktik KKN yang sudah terstruktur sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. “Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi bisa berdampak pada kualitas dan keselamatan kereta api pengguna jembatan. Keretakan fisik jembatan hanyalah simbol dari keretakan moral para pihak yang terlibat,” ungkap Novrizal.

Bagi Novrizal, jembatan kereta api BH 343 bukan sekadar infrastruktur. Ia simbol keselamatan rakyat. “Kalau sejak awal sudah dimanipulasi, maka yang kita bangun bukan jembatan, tapi bom waktu. Apakah Kajaksaan Agung benar komit naik ke rel yang sama dalam penegakan hukum, atau justru berhenti di perlintasan yang penuh kepentingan?” tandasnya.
DPP GARANSI dan AMPPUH meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Michael Gultom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut III, Eko Widi Wuryanto, kontraktor pelaksana PT Limutu Sejahtera Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang), Zaldi Yendri (Project Manager), serta Jermia R. Simatupang (Site Manager).
Selain itu, konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik juga diminta diperiksa, termasuk Ahmad Sukur ST (team leader) dan Idram ST (ahli teknik jembatan).
Novrizal sangat menyoroti dugaan pembiaran sistematis oleh pejabat terkait. Ia menuding pengawas internal dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan disinyalir tidak pernah melakukan teguran tertulis maupun lisan meski pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak. “Ketika pengawas diam, ketika konsultan supervisi melaporkan hal yang tidak sesuai fakta, maka jelas ini bukan kelalaian teknis, tapi kesengajaan. Inilah yang kami sebut sebagai permufakatan jahat,” tegasnya.

“Ini bukan sekadar dugaan proyek gagal mutu. Ini menyangkut keselamatan nyawa rakyat dan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Kejaksaan Agung dituntut berani membongkar kasus ini. Jangan ada disparitas dalam penegakan hukum,” tambah Novrizal.
Baik Sukri maupun Novrizal bertekad mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat, DPP GARANSI bersama AMPPUH dan elemen mahasiswa lainnya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan. “Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar proyek jembatan, tapi soal marwah hukum dan keadilan bagi rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia proyek,” pungkas Sukri diamini Novrizal.
Sementara itu, Humas PT KAI Sumut, Asad, menegaskan pihaknya tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. “KAI tidak terlibat ya, Pak. Mungkin bisa konfirmasi ke BTP atau instansi lain yang disebut di berita itu,” ujarnya melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.
Pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Widi Wuryanto belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut, meski telah berulang kali dikonfirmasi untuk perimbangan pemberitaan. Begitu juga Project Manager PT Limutu Sejahtera, Zaldi Yendri dan pihak konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jefry ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan rasuah peningkatan jembatan kereta api BH 343 segmen Kisaran-Tanjungbalai senilai Rp 39,15 miliar lebih. “Betul Bang, sdg kita dalami dg ambil ket dr bbrp Narasumber. Progress sgr kami Release,” jawabnya beberapa hari lalu melalui pesan singkat.
Hal sama disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. “Tim masih puldata dan pulbaket ya bang,” tulisnya. (tim)







