FORUM JAKARTA | Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU), Lingga Pangayumi Nasution, mengkritik keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, narasi yang dibangun dengan menyebut kliennya sebagai “orang kebanggaan Presiden” dan mempertanyakan mengapa Kapolri tidak meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan argumentasi yang tidak tepat dan berpotensi mencederai wibawa Presiden serta penegakan hukum di Indonesia.
Lingga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan teladan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk orang-orang yang dekat dan dipercayainya sendiri.
“Jangan pernah jadikan Presiden Prabowo sebagai tameng hukum. Presiden telah menunjukkan kepada bangsa ini bahwa kedekatan dengan beliau bukanlah jaminan seseorang kebal terhadap proses hukum. Bahkan orang-orang yang beliau sayangi dan beliau percaya pun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” ujar Lingga, Sabtu (18/7).
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan orang-orang yang diberi kepercayaan besar oleh Presiden untuk menjalankan salah satu program prioritas nasional.
Bahkan, Presiden Prabowo secara terbuka mengaku sedih karena harus mengganti orang-orang yang selama ini beliau sayangi dan percayai. Namun demikian, Presiden memilih untuk tidak melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“‘Saya sedih karena saya terpaksa mengganti orang-orang yang sebenarnya saya sayangi, orang yang saya percaya dan orang yang saya berikan tugas untuk negara.’ Pernyataan Presiden tersebut menunjukkan keberpihakannya kepada hukum dan rakyat, bukan kepada individu,” kata Lingga.
Menurutnya, sikap Presiden Prabowo dalam kasus BGN seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kedekatan politik maupun relasi kekuasaan. Bahkan ketika orang yang ditindak merupakan orang-orang kepercayaannya sendiri, Presiden tetap memberikan ruang bagi hukum untuk bekerja secara independen.
“Presiden tidak memberikan ampun kepada orang-orang yang beliau percaya apabila diduga melakukan korupsi. Lalu mengapa hari ini justru ada narasi yang seolah-olah karena seseorang adalah orang kebanggaan Presiden maka aparat penegak hukum harus meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan proses hukum? Ini adalah logika yang keliru dan berbahaya bagi negara hukum,” tegasnya.
Lingga menilai, apabila argumentasi tersebut diterima publik, maka akan muncul persepsi bahwa terdapat kasta dalam penegakan hukum di Indonesia, yakni kelompok yang memperoleh perlakuan istimewa karena kedekatannya dengan penguasa.
Padahal, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kekebalan hukum karena faktor kedekatan politik ataupun jasa kepada negara.
“Jika Presiden saja tidak melindungi orang-orang yang beliau sayangi ketika berhadapan dengan hukum, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membawa-bawa nama Presiden sebagai alat pembelaan di ruang publik. Jangan cederai komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lingga mengingatkan bahwa mekanisme pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka telah diatur dalam hukum acara pidana melalui praperadilan dan pembuktian di pengadilan. Oleh sebab itu, perdebatan hukum seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan argumentasi yuridis, bukan dengan membangun opini publik yang mengaitkan proses hukum dengan kedekatan politik.
“Sebagai advokat, silakan melakukan pembelaan hukum secara maksimal terhadap kliennya. Tetapi jangan menyeret nama Presiden dan seolah-olah menempatkan Presiden sebagai pihak yang harus dimintai izin dalam penegakan hukum. Hal tersebut justru merusak citra Presiden, merendahkan independensi aparat penegak hukum, dan mengaburkan substansi persoalan hukumnya,” tegas Lingga.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan dan tidak menjadikannya sebagai instrumen pembelaan bagi kepentingan hukum individu tertentu.
“Pesan Presiden Prabowo sangat jelas, keberpihakan beliau adalah kepada rakyat dan supremasi hukum. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Kedekatan dengan Presiden bukan kekebalan hukum. Bahkan orang yang beliau sayangi sekalipun harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan korupsi,” pungkasnya. (re)







