Kasus ‘Fee Sekolah’ Ungkap Aliran Suap Rp4,3 Miliar, Eks Penyidik Tipikor Poldasu Bayu Sahbenanta Dihukum 5,5 Tahun

IMG 20251027 WA0249 scaled
Bayu Sahbenanta Perangin-angin akhirnya diganjar 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

FORUM MEDAN | Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Senin (29/9/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya dihukum 5,5 tahun penjara.

Selain itu, warga Jalan Flamboyan Raya, Komplek Villa Setia Budi Blok Q, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu juga dipidana denda sebesar Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Medan. Pria 29 tahun tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh atau turut serta memaksa seseorang untuk mengarahkan sesuatu bagi dirinya maupun orang lain.

Agar mengalihkan pekerjaan pembangunan fisik di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri/swasta di Sumut atau dikenakan membayar fee 20 persen dari nilai pekerjaan fisik.

Yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Terdakwa dipandang cukup mengetahui dan menyadari adanya kehendak pada dirinya dan para pelaku lain untuk bekerja sama memperoleh keuntungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diperoleh kepsek, dikerjakan sendiri maupun oleh tim lainnya.

IMG 20251027 WA0251 scaled

“Atas perintah atasannya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Ramli Sembiring, terdakwa membuat seolah-olah ada pengaduan masyarakat (dumas) terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)”.

“Terdakwa juga diperintahkan Ramli yang merupakan ‘kalimbubu’ harus dihormati (dalam budaya Karo) melakukan pemeriksaan kepada para kepala sekolah (kepsek) membayar kewajiban atau fee 10 persen dan mengirim nama-nama para kepsek lewat pesan teks,” urai hakim ketua Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Khamozaro Waruwu dan Syahrizal Munthe.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, Kompol Ramli Sembiring juga menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring.

Bila yang mengerjakan rekanan dari luar, para kepsek dikenakan kewajiban atau fee alias pungutan liar (pungli) sebesar 10 persen dari nilai proyek. Sedangkan uang yang diterima kedua saksi secara bertahap bervariasi. Antara Rp100-an juta hingga Rp400-an juta untuk diserahkan ke Kompol Ramli Sembiring.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencemarkan nama institusi kepolisian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati keuntungan.

“Oleh karenanya, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya,” tegas hakim ketua.

Baik tim JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Topan Rp4,3 Miliar

Sementara sebelumnya, Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Fakta lainnya terungkap di persidangan, sambung tim JPU secara bergantian, yang ditugaskan DPO Ramli Sembiring mendatangi dan menghimpun uang suap dari para-kepsek adalah Topan Siregar (belum kunjung diperiksa sebagai tersangka-red) dan Fan Solidarman Dachi.

Uang suap yang diserahkan 12 kepsek di Sumut kepada Topan Siregar untuk Ramli Sembiring total Rp4,3 miliar. Antara lain, kepsek SMK Negeri di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir dan lainnya.

Sedangkan barang bukti berupa mobil Mitsubishi Triton double cabin milik Ramli Sembiring disita untuk perkara lain, yakni Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi. (ROBERTS/ROBS)