Mafia Tanah Gembok Lapangan Sampali, Oknum Pengusaha DH Santer Disebut-sebut

Bisa Jadi Pintu Masuk Bagi Kejaksaan dan KPK Membongkar Sindikat Mafia Tanah di PTPN-1

Samapli Untitled 1 min 2

FORUM MEDAN | Lapangan Sampali ‘dirampok’ dan digembok ‘sindikat mafia tanah’. Lapangan yang berada di Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, menyisakan persoalan hukum agraria yang merugikan keuangan negara. Oknum pengusaha berinisial DH, santer disebut-sebut di balik dugaan persoalan tersebut.

Sesuai investigasi di lapangan, nama DH mencuat setelah seorang warga bernama Kamiso dituding sebagai pelaku pemagaran lapangan Sampali dengan panel beton. Kamiso ditengarai merupakan orang ‘suruhan’ DH. Faktanya, pemagaran keliling lapangan dilakukan satu hamparan dengan lahan yang ‘dikuasai’ DH diduga atas konspirasi dengan pejabat PTPN-1 (dahulu PTPN-2). Mirisnya, pihak PTPN-1 tidak mencegah pembangunan pagar saat proses berlangsung, dan baru bereaksi setelah pagar berdiri.

Setelah pagar berdiri, manajemen PTPN-1 Regional-1 melalui Manajer Kebun Bandar Kilppa, Panantaras Tarigan, tiga kali menyurati secara resmi melarang Kamiso memagar area lapangan tersebut. Surat pertama Nomor 2/KBK/X/29/III/2025 tertanggal 1 Maret 2025, disusul Surat Nomor 2/KBK/X/33/III/2025 tertanggal 05 Maret 2025. Kemudian Surat Nomor 2/KBK/X/37/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025. Selain melarang, surat itu juga menegaskan bahwa lapangan Dusun X Desa Sampali merupakan HGU aktif PTPN-1 Kebun Bandar Klippa sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005.

Tiga surat dari PTPN-1, dianggap wajar tidak digubris oleh Kamiso. Sebab, lahan yang dipagari itu disinyalir kuat bukan milik Kamiso, konon diduga milik DH. Artinya, surat dari PTPN tersebut dinilai salah alamat. Pihak PTPN pun tidak ‘berani’ menegur atau menyurati DH. Fakta ini menguatkan adanya indikasi dugaan konspirasi dan korupsi di balik ‘perampokan’ dan penggembokan lapangan Sampali.

Lapangan Bola PTPN 2 Sampali 1

Dari informasi yang dihimpun, HGU aktif PTPN-1 sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005, disebut-sebut bukan hanya sebatas lapangan. Kabarnya, HGU aktif itu termasuk juga lahan bekas rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Simpang BO sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jl Pancing). Bahkan, masuk juga kawasan Jalan Meteorologi dan Jalan Kesuma Desa Sampali. Ironisnya, lahan-lahan HGU yang berada di kawasan itu, kini sudah berdiri bangunan perumahan mewah.

Sebelumnya, Kasubag Aset PTPN 1 Regional-1, Rahman, menegaskan lapangan bola Dusun X Desa Sampali berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1. “Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman.

Hal senada disampaikan SEVP Manajement Aset PTPN-1 Regional-1, Ganda Wiatmaja. Menurutnya, pihak PTPN-1 tidak ada melakukan pelepasan atas lahan HGU berupa lapangan bola di Sampali. “Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas Ganda Wiatmaja menjawab konfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Ganda menepis dugaan pihak PTPN-1 telah mengalihkan atau menjual lapangan Sampali. Ia pun meminta bukti pengalihan, namun tidak menjawab ketika dikirimkan bahwa foto-foto lapangan sudah ditembok/pagar keliling. Begitu juga ketika ditanyakan apakah pemagaran tidak bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa tanah eks-HGU harus dikembalikan untuk kepentingan publik, junto UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, junto UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mantan Kabag Hukum PTPN-2 ini juga tidak memberi jawaban. Namun, sebelumnya dia menyarankan untuk konfirmasi ke Humas PTPN-1 Regional-1.

PTPN 1 Sampali 1

Secara terpisah, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, saat dikonfirmasi akhir Mei 2025 lalu, menepis pihaknya terlibat dalam dugaan pengalihan lapangan Sampali yang kini sudah dipagar keliling. “Yg pasti lapangan Sampali HGU PTPN-1, bukan bagian dari NDP, tdk masuk dalam asset PT NDP. Ini dulu, tkasih,” jawabnya melalui pesan singkat.

Sementara, mantan Dirut PTPN-2, Irwan Perangin-angin ketika dikonfirmasi meminta wartawan media ini bisa langsung ke Humas eks PTPN-2 atau ke SEVP Asset eks PTPN-2. “U konfirmasi ini bs langsung ke humas ex N2 atau ke SEVP Asset ex N2. Saya sdh tdk lg di ex N2. Terima kasih,” jawabnya melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.

Lain halnya Region Head PTPN-1 Regional-1 Didik Prasetyo. Dia memilih ‘bungkam’ atas konfirmasi resmi yang diajukan media ini. Padahal, Didik diharapkan dapat membongkar dugaan kornspirasi dan korupsi di balik pemagaran lapangan Sampali.

“Kita curiga dengan diamnya (Didik-red) yang membiarkan begitu saja lahan HGU aktif PTPN-1 ‘dirampok’ di depan matanya. Tidak ada tanggungjawabnya untuk menjaga dan memelihara lahan negara. Seharusnya hal itu menjadi tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan di PTPN-1 Regional-1,” tutur Ketua Umum DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, , Senin (27/10/2025).

c208610c a297 4fa0 acfa e758ab91a574

Atas dasar itulah Sukri curiga pejabat PTPN-1 Regional-1 tersebut terkontaminasi mafia tanah. “Bukan tak berdaya, tapi tutup mata. Diam berarti merestui HGU itu dirampas. Hal ini membuktikan adanya indikasi sudah terkontaminasi jaringan mafia tanah,” ucapnya.

‘Perampokan’ lahan HGU aktif lapangan Sampali, diduga bukan sekadar ulah individu, melainkan bagian dari sindikat mafia tanah yang bermain di balik pengalihan aset negara.

“Lapangan itu bukan digarap, tapi digarong. Kami minta Kejati Sumut jangan tebang pilih, bongkar jaringan mafia tanah yang merampas hak publik. Kerugian negaranya ditengarai tak kalah besar dengan kasus PT NDP dan Citraland,” tegas Agus Edi Harahap SH, Direktur LSM Sidik Perkara, yang sejak awal memantau kasus ini.

Menurut Agus, kasus lapangan bola Sampali merupakan pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar sindikat mafia tanah di PTPN-1 Regional-1 (dahulu PTPN-2). Bukan hanya persoalan lapangan, tetapi juga mengusut proses janggal pengalihan lahan di sekitarnya, termasuk bekas rumah karyawan dan kawasan Jalan Meteorologi dan Jalan Kesuma. “Kerugian negara akibat lapangan itu ditaksir-taksir mungkin sekitar belasan  miliar, tapi kerugian lebih besar lagi yakni diduga dari peralihan lahan bekas perumahan karyawan PTPN dan lahan yang berada di sekitarnya,” tuturnya.

Agus menyebut fenomena ini sebagai konspirasi busuk dan sistemik yang melibatkan oknum di internal BUMN perkebunan tersebut. “Tidak mungkin ada pihak berani memagari lahan HGU aktif tanpa restu pejabat PTPN-1. Ini jelas permainan sindikat mafia tanah. Kejati Sumut dan KPK harus masuk. Jalan dan pintu masuknya sudah terbuka melalui kasus lapangan Sampali,” tukasnya. (tim)