Konspirasi DED Nias Utara Terungkap di Pengadilan: Proyek Wisata Diatur, Perusahaan Dipinjam, Uang Suap Mengalir

IMG 20251028 WA0307 scaled
Terdakwa Ikhtiar Selamat Zega (ISZ), Juandes Silalahi dan Gunadi Silalahi (kiri ke kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

FORUM MEDAN | Perkara korupsi terkait pekerjaan Pembuatan Grand Design/Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Hutan Mangrove di Kabupaten Nias Utara, Senin sore (27/10/2025) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Ikhtiar Selamat Zega (ISZ), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta kedua terdakwa lainnya kebetulan abang beradik (berkas terpisah), dihadirkan sekaligus oleh JPU pada pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli di ruang Cakra 5.

Yakni Direktur PT Bumi Toran Kencana (BTK) Juandes Silalahi, selaku rekanan pekerjaan Pembuatan Grand Design/DED di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu serta Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.

Sedangkan adiknya, Gunadi Silalahi sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Ninta, rekanan pada Pekerjaan Pembuatan Grand Design/DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.

JPU Yuanda Winaldi dalam surat dakwaannya antara menguraikan, Disparbud Kabupaten Nias Utara di Tahun Anggaran (TA) mendapat pagu perbaikan sarana di tiga lokasi wisata berbeda. Selaku PPK, terdskwa ISZ kemudian membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Yang dikerjakan Juandes Silalahi di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih sebesar Rp.489.450.464 dan Pembuatan Grand Design/DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo sebesar Rp490.650.364.

Sedangkan yang dikerjakan adiknya, Gunadi Silalahi di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu dengan pagu sebesar Rp341.459.455.

Pembuatan Grand Design/DED di tiga lokasi wisata berbeda tersebut, merupakan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Nias Utara Tahun 2018-2025.
Pada 14 Januari 2022, Fotani Zai (sudah ditetapkan sebagai tersangka-red), selaku Kepala Disparbud Kabupaten Nias Utara, juga Pengguna Anggaran (PA) menunjuk ISZ sebagai PPK.

Beraroma Suap

“Fotani Zai selaku Kadis kemudian membahas ketiga paket pekerjaan tersebut dan disepakati akan dikerjakan Juandes Silalahi namun dikenakan kewajiban menyerahkan (beraroma suap) uang sebesar Rp360 juta kepada Fotani Zai, selaku Kadis dan ISZ, selaku PPK,” urai Yuanda Winaldi.

Penunjukan Juandes Silalahi sebagai penyedia barang/jasa untuk mengerjakan ketiga paket pekerjaan sebelum tender/lelang, sambungnya, bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk memuluskan ‘skrnario’ tersebut, Juandes Silalahi menemui Arifin Tarigan, selaku Direktur CV Ninta dengan maksud meminjam perusahaan tersebut untuk mengikuti proses tender paket pekerjaan jasa konsultasi pembuatan DED di Disparbud Kabupaten Nias Utara.

Arifin Tarigan pun setuju bukan sebagai pihak yang menandatangani kontrak paket pekerjaan, melainkan Gunadi Silalahi. Perubahan Akta CV Ninta kemudian dilakukan di hadapan notaris dan Arifin Tarigan mendapatkan fee 5 persen setiap tahap pembayaran sebagai uang administrasi peminjaman perusahaan.

Sebelum tender, terdakwa Juandes Silalahi bersama dengan saksi Adrian Sejarah Bali bertemu PPK ISZ dan Kadis Fotani Zai di Kantor Disparbud Nias Utara untuk menyerahkan uang Rp360 juta.

Belakangan diketahui Gunadi Silalahi tidak ada memandatangani kontrak pekerjaan Pembuatan Grand Design/DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikerjakan oleh CV Ninta. Melainkan ditandatangani abangnya, Juandes Silalahi.

Terdakwa ISZ selaku PPK harus bertanggung jawab atas pelaksanaan Surat Perjanjian (Kontrak), kebenaran material dari seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan dan akibat yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut seakan-akan dibayarkan kepada seluruh tenaga ahli sehingga menyebabkan terjadinya pengeluaran uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Juandes Silalahi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa ISZ selaku PPK dan Gunadi Silalahi dijerat dengan dakwaan primair dan subsidair yang sama.

Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU (eksepsi). (MR)