FORUM MEDAN | Kalangan aktivis meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeiksa mantan Pj Walikota Tebing Tinggi, Muttaqien Hasrimi, terkait dugaan korupsi belanja smartboard di DinasPendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. Soalnya, kasus ini berhubungan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
âMembayar belanja TA 2024 pada APBD TA 2025 melalui anggaran BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk pembelian smarboard merupakan sebagai bentuk kesewenang-wenangan mengingat papan tulis interaktiv tersebut bukan keperluan daruratâ,ujar pemerhati korupsi, Andi Nasution, kemarin.
BTT, tambah Andi Nasution, merupakan pengeluaran darurat yang tidak diprediksi sebelumnya, seperti bencana alam, bencana sosial dan keperluan mendesak lainnya. Sedangkan pembayaran utang kepada pihak ketiga tidak termasuk dalam anggaran BTT, karena kemungkinan berulang.
Andi Nasution juga mengungkapkan, dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan) TA 2024, Disdikbud Tebing Tinggi menganggarkan pembelian 93 unit papan tulis interaktif untuk SMP Negeri, sebesar Rp 14.415.000.000. Harga rata-rata per unit Rp 155 juta.
Pada tanggal 23 Oktober 2024, Disdikbud melakukan pembelian 93 unit papan tulis interaktif kepada PT Gunung Emas Ekaputra (PT.GEE) mrpalui.metode e-katalog, dengan nilai kontrak Rp 14.275.500.000 atau harga rata-rata per unit Rp 153,5 juta.
âHal yang menarik, berdasarkan KAK (Kerangka Acuan Kerja) kegiatan tersebut hanya untuk penyedia kategori UMKK (Usaha Menengah Kecil dan Koperasi). Namun faktanya, Disdikbud berbelanja kepada penyedia non UMKK,â ungkapnya.
Masih berdasarkan KAK, produk yang diinginkan Disdikbud smartboard merek BENQ. Pada sisi lain, produk yang ditawarkan PT. GEE yang ekuivalen dengan KAK adalah Interactiv Flat Panel RE 7504, dengan harga Rp 135 juta per unit. Jika demikian, ujar Andi Nasution, ada potensi kerugian negara sekira Rp 1,7 Miliar dari kegiatan tersebut.
âMencermati fenomena tersebut, wajar saja publik menduga dugaan korupsi kegiatan di Disdikbud tersebut, berhubungan erat dengan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oleh Pj Walikota, Muttaqien Hasrrimiâ,ujarnya.
Andi Nasution mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi Sumut, yang telah melakukan penyelidikan ke Disdikbud dan BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kots Tebing Tinggi. (red)







