Pemerintah Turunkan HET Pupuk Subsidi, LPER Sumut: Bukti Keberpihakan kepada Petani

IMG 20251106 WA0338

FORUM MEDAN |  Langkah pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen disambut hangat berbagai kalangan, terutama organisasi yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya datang dari Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER) Sumatera Utara, yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani dan wujud komitmen menuju swasembada pangan berkelanjutan.

Ilham Fauji Munthe, SE., M.E., Ketua Bidang Pengawasan LPER Sumut, menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto ini sebagai kebijakan bersejarah. “Untuk pertama kalinya pemerintah menurunkan HET pupuk subsidi. Ini menunjukkan kepedulian dan komitmen kuat Presiden terhadap nasib petani,” ujarnya.

Menurut Ilham, kebijakan tersebut tidak hanya akan meningkatkan keterjangkauan pupuk bagi petani, tetapi juga memperkuat daya beli dan produktivitas pertanian nasional. “Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, akses petani terhadap pupuk akan lebih mudah. Ini tentu akan mendorong peningkatan hasil panen, mendukung ketahanan pangan, dan kesejahteraan petani,” tambahnya.

Ilham juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi kebijakan ini agar tepat sasaran. “Kami selalu mendapat arahan dari Ketua LPER Sumut, Ir. Ronald Naibaho, M.Si, untuk mendukung dan mengawasi program pemerintah agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kami juga siap mendukung komitmen Presiden Prabowo untuk memutus mata rantai mafia pupuk yang selama ini merugikan masyarakat,” ungkap mantan Ketua HIMMAH Kota Medan itu.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, LPER Sumut membuka posko pengaduan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi melalui nomor WhatsApp 0821-6982-4062. “Kami ingin memastikan proses distribusi berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran,” tegas Ilham.

Kebijakan penurunan HET pupuk subsidi ini diumumkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 Oktober 2025 di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025.

Adapun harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi terbaru adalah:

– Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg)

– Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg)

– Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg)

– Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg)

– Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg).

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan pupuk subsidi di Indonesia. Bagi petani, penurunan harga ini bukan sekadar soal angka, tetapi napas baru bagi keberlanjutan usaha tani mereka. Sementara bagi lembaga seperti LPER Sumut, kebijakan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara masyarakat, organisasi, dan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah telah mengambil langkah tepat. Sekarang tanggung jawab kita bersama untuk memastikan kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi petani dan ekonomi rakyat,” tutup Ilham penuh optimisme. (azroel)