PW HIMMAH DKI Dukung Penuh Langkah Kapolda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo CS Tersangka

IMG 20251107 WA0264

FORUM JAKARTA | Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri yang telah menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Sahala Pohan, menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang objektif. Ia menegaskan, tindakan Roy Suryo dan kelompoknya yang terus menyebarkan isu ijazah palsu dinilai sebagai upaya memecah belah masyarakat serta merusak nama baik bangsa di mata dunia.

“Langkah Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Pol Asep Edi Suheri sudah betul dan benar. Roy Suryo dan CS diduga sengaja menyebarkan isu untuk memecah belah rakyat dan menurunkan harkat martabat bangsa di mata dunia,” ujar Sahala dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, Sahala menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya, khususnya kepada penyidik yang dinilai telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang sahih.

Menurut Sahala, tudingan mengenai ijazah palsu bukan hanya menyerang pribadi Presiden Jokowi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan lembaga negara. “Isu itu adalah bentuk pembodohan terhadap rakyat. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” tambahnya.

Sikap PW HIMMAH DKI sejalan dengan pernyataan Pimpinan Pusat (PP) HIMMAH RI yang sebelumnya menuding bahwa kelompok penyebar isu ini merupakan pihak-pihak yang diduga memiliki agenda politik tertentu dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.

Dengan langkah tegas tersebut, PW HIMMAH DKI Jakarta berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (soeqri)