FORUM JAKARTA | Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta kembali menegaskan komitmennya sebagai kekuatan moral bangsa yang berdiri di atas prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Melalui pernyataannya, GEMARI Jakarta menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi dan reformasi menyeluruh terhadap kinerja dan arah kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca munculnya berbagai kejanggalan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H, menilai bahwa peristiwa OTT di Riau bukan hanya memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya ketimpangan moral dan krisis integritas di tubuh KPK.
Menurutnya, KPK saat ini telah kehilangan roh reformasi 1998 yang dulu melahirkan lembaga tersebut sebagai simbol perjuangan rakyat melawan korupsi.
“Kami melihat KPK hari ini tidak lagi berjalan di rel keadilan yang murni. Operasi yang dilakukan penuh kejanggalan, tidak transparan, dan berpotensi menjadi alat politik yang menargetkan pihak tertentu. Presiden harus turun tangan melakukan reformasi total,” tegas Kori Fatnawi, Sabtu (9/11/2025).
Kori menyebut, berdasarkan pengakuan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, terdapat banyak kejanggalan selama proses penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Dari penyitaan ponsel tanpa surat resmi, hingga pemberitaan serentak yang seolah telah diskenariokan.
“Kami melihat OTT ini seperti sudah dikonstruksi dan diarahkan pada figur tertentu. Padahal penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan rekayasa atau opini publik. KPK harus menjelaskan semua tahapan proses agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, GEMARI Jakarta mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dijalankan secara tebang pilih.
Sejak lama, pihaknya telah melakukan aksi berjilid-jilid di depan Gedung KPK untuk menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat terkait, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami sudah menekan KPK agar bersikap adil dan memeriksa seluruh pejabat yang memiliki keterlibatan dalam kebijakan teknis pemerintahan. Namun, hingga kini yang diperiksa hanya sebagian pihak, sementara lainnya seolah kebal hukum. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” lanjut Kori.
Menurut GEMARI Jakarta, sikap pasif dan selektif KPK dalam menangani kasus di Riau mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, Kori menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah nyata dalam membenahi lembaga tersebut. “Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen besar terhadap supremasi hukum dan pemberantasan korupsi. Tapi komitmen itu harus diwujudkan dengan langkah konkret lakukan reformasi total di tubuh KPK agar lembaga ini kembali menjadi penjaga moral bangsa,” serunya.
Kori menilai, reformasi KPK harus mencakup:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme OTT agar tidak lagi dijadikan alat tekanan politik.
2. Penataan ulang sistem rekrutmen dan pengawasan internal di tubuh KPK agar bebas dari intervensi eksternal.
3. Penguatan koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian agar penegakan hukum berjalan objektif.
4. Peningkatan transparansi publik dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka.
“Jika reformasi ini tidak dilakukan, KPK akan terus kehilangan legitimasi moralnya. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran justru akan menjadi alat kekuasaan. Ini bahaya besar bagi masa depan demokrasi,” tegas Kori lagi.
Dalam pernyataannya, GEMARI Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus OTT Riau hingga terang benderang, serta mengingatkan agar KPK tidak menjadikan kasus tersebut sebagai alat framing politik terhadap kepala daerah.
“Kami akan terus turun ke jalan bila keadilan diabaikan. GEMARI Jakarta berdiri bukan untuk membela individu, tapi untuk membela prinsip hukum yang bersih dan beradab. Penegakan hukum yang jujur adalah napas dari reformasi. Jika KPK gagal menjaga itu, maka reformasi KPK adalah keharusan sejarah,” pungkas Kori. (re)







