FORUM MEDAN| Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu hanya karena ia adalah manusia. Hak ini muncul untuk melindungi manusia dari berbagai bentuk kerentanan dalam kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan kemasyarakatan. Namun, sejauh mana hak-hak tersebut benar-benar terpenuhi masih berbeda di setiap negara.
Pengajar sekaligus pegiat HAM,
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Rosmalinda, menyoroti semakin kompleksnya bentuk pelanggaran HAM di era digital. Menurutnya, pelanggaran kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga merambat ke ruang digital. Ia menegaskan pentingnya perhatian hukum terhadap kelompok marginal seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Melalui berbagai lembaga dan fasilitas yang telah disediakan pemerintah, Rosmalinda berharap masyarakat semakin sadar akan hak-haknya serta berani melapor jika mengalami pelanggaran.
“Pelanggaran HAM sekarang bentuknya sangat beragam. Tidak hanya di kehidupan nyata, tetapi juga di dunia maya. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius, terutama untuk menjamin kepastian hukum bagi kelompok marginal seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Rosmalinda.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai mekanisme pelaporan bagi korban pelanggaran HAM. “Sebagai negara anggota PBB, Indonesia telah menyediakan banyak fasilitas. Di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ada unit layanan seperti UPTD (sebelumnya dikenal sebagai PTP2A) yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Di Sumatera Utara, tersedia sejumlah lembaga yang memberikan pendampingan hukum bagi korban, seperti Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Pusaka Indonesia, yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Korban juga bisa melapor lewat hotline atau situs pengaduan resmi, bahkan langsung ke kepolisian karena saat ini sudah ada unit pelayanan terpadu untuk perempuan dan anak,” tambahnya.
Saat ini, Rosmalinda bersama timnya sedang mengembangkan aplikasi pelaporan digital bagi kelompok rentan, terutama perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Aplikasi tersebut diharapkan dapat memudahkan korban untuk melapor dari mana saja dan kapan saja.
Rosmalinda telah aktif dalam bidang HAM sejak tahun 1998, khususnya dalam isu perlindungan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Pengalaman panjangnya membuat ia memahami bahwa kelompok-kelompok tersebut merupakan bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus. (rel)
Tulisan ini kiriman dari Veresya Prisila Yuyu — Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara (USU)







