FORUM JAKARTA | Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution, mengapresiasi langkah DPR RI yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang.
Menurut Razak, pengesahan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian sekaligus mendorong terciptanya institusi Polri yang semakin profesional, modern, transparan, dan akuntabel.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Pimpinan Pusat HIMMAH mendukung penuh disahkannya UU Polri demi kesetaraan dan keadilan masa dedikasi antar sesama anak bangsa dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Razak dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
PP HIMMAH, sebut Razak, meyakini Polri ke depan akan semakin profesional dalam mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu. “Dengan disahkannya regulasi ini, kami optimistis akan terwujud institusi kepolisian yang semakin profesional, modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia menilai proses legislasi yang melahirkan regulasi baru tersebut telah melalui tahapan panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi profesi, kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil. Karena itu, substansi yang terkandung dalam undang-undang tersebut dinilai mampu menjawab berbagai tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian.
Razak menjelaskan, sejumlah poin penting yang diatur dalam UU Polri yang baru meliputi penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional, dan berintegritas, penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur secara lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penyesuaian batas usia pensiun, serta penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia.
Meski demikian, Razak mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi Polri ke depan tidaklah mudah. Kompleksitas persoalan sosial yang terus berkembang menuntut setiap personel Bhayangkara memiliki kepekaan terhadap berbagai kebutuhan dan permasalahan masyarakat.
Razak menegaskan bahwa UU Polri juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan tata kelola kelembagaan negara. Selain itu, regulasi tersebut dinilai mampu mewujudkan kesetaraan masa pengabdian antar aparat negara, baik Polri, TNI maupun Kejaksaan.
Razak juga menyebut pengesahan UU Polri sangat penting dalam memperkuat konsep Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. “Kami yakin kinerja Polri sebagai penegak hukum akan semakin prediktif, responsif, dan transparan berkeadilan atau Presisi,” katanya.
Ia juga menilai kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo telah membawa perubahan positif terhadap citra institusi Polri. Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus mengalami peningkatan yang menunjukkan semakin kuatnya legitimasi publik terhadap institusi tersebut.
“Saya menilai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan Kapolri terbaik setelah Jenderal Hoegeng Iman Santoso,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut menandai komitmen DPR dan pemerintah dalam melanjutkan agenda reformasi kepolisian guna mewujudkan institusi Polri yang profesional, modern, transparan, serta mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (re)







