Massa Anarkis Serang Polres Dairi, 10 Personel Terluka: Polisi Tindak Tegas Dalang Kerusuhan

IMG 20251112 WA0337

FORUM DAIRI | Situasi hukum di Kabupaten Dairi memanas. Sekelompok massa melakukan aksi brutal menyerang Markas Kepolisian Resor (Polres) Dairi dengan batu, botol kaca, bahkan cabai giling. Serangan anarkis itu menyebabkan 10 personel polisi mengalami luka-luka, satu di antaranya luka berat di bagian kepala dan harus dirawat di RSUD Sidikalang.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (12/11), ketika massa datang menggunakan mobil pikap sambil membawa batu dan botol. Mereka menuntut agar tersangka kasus perusakan fasilitas PT Gruti, bernama Pangihutan Sijabat, segera dibebaskan. Namun, aksi tersebut berubah menjadi serangan langsung ke arah aparat yang tengah berjaga.

“Awalnya mereka datang berteriak meminta pembebasan tersangka. Tidak lama, batu dan botol beterbangan ke arah petugas,” ujar Ipda Rinkon Manik, Kasi Humas Polres Dairi.

IMG 20251112 WA0338

Polisi yang dibantu personel TNI langsung bersiaga dengan tameng dan helm pelindung. Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, massa tidak mengindahkan. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menangkap sejumlah pelaku pelemparan.

 “Ada sepuluh personel yang mengalami luka-luka. Satu di antaranya luka di kepala dan harus mendapat perawatan di rumah sakit,” jelas Rinkon.

“Kapolres Dairi dan pejabat utama juga langsung menjenguk korban luka di RSUD Sidikalang,” tambahnya.

IMG 20251112 WA0340

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Tampubolon membenarkan bahwa penyidik Polres Dairi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap aparat negara akan berjalan tegas dan transparan.

“Tindakan anarkis, apalagi menyerang kantor polisi dan melukai personel, tidak bisa ditolerir. Kami sedang mendalami siapa yang menjadi penggerak aksi tersebut,” ujar AKBP Siti.

Sebelumnya, nama Pangihutan Sijabat sudah menjadi perhatian aparat setelah diduga menjadi dalang perusakan terhadap fasilitas milik PT Gruti di Kecamatan Parbuluan. Akibat perusakan itu, rumah Kepala Desa Parbuluan 6, Parasian Nadeak (70), juga diserang massa, memaksa keluarga dan warga sekitar mengungsi ke Polres Dairi.

PT Gruti sendiri melaporkan aksi perusakan tersebut ke Polres Dairi dan Polda Sumut.

IMG 20251112 WA0339

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Dairi yang sudah menindaklanjuti laporan kami. PT Gruti beroperasi secara sah dan turut mendukung perekonomian Kabupaten Dairi,” ungkap Kery Sinaga, Penanggung Jawab Lapangan PT Gruti.

“Kami berharap situasi kembali kondusif agar investor tidak takut datang ke Dairi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi proses hukum, apalagi dengan kekerasan terhadap aparat, akan ditindak sesuai hukum pidana.

Aksi anarkis terhadap institusi penegak hukum bukan hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga merupakan serangan terhadap simbol negara.

Dengan situasi yang kini terkendali, polisi memastikan seluruh pelaku penyerangan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah. (re)