FORUM JAKARTA | Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Abdul Razak Nasution mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Putusan itu dinilai sebagai bentuk “kejahatan massif” yang “mengkriminalisasi” Polri di balik “jubah konstitusi” dengan mencederai prinsip kesetaraan lembaga negara dan azas perlindungan institusional.
“Saya menilainya sebagai bentuk “kejahatan massif” yang dibungkus konstitusi terhadap lembaga kepolisian. Putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah “pisau amputasi” terhadap Polri,” ujarnya tegas di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pandangan Razak, keputusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara. “Mengapa hanya Polri yang dibatasi? Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi,” katanya.
Razak menilai, pembatasan itu seolah dirancang untuk “mengkerdilkan” institusi kepolisian yang sedang membangun kembali kepercayaan publik. Data Litbang Kompas (Oktober 2025) menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri mencapai 65,1 persen — tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
“Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri,” tambahnya.
Kritik Ketua Umum PP HIMMAH itu tak berhenti pada aspek moral dan administratif. Razak juga mengungkap dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan MK.
“Putusan ini sarat dengan agenda tersembunyi. Saya menilai MK sudah tidak lagi independen. Bila sudah sejauh itu, maka evaluasi total bahkan pembubaran MK patut dipertimbangkan,” katanya lantang.
Pernyataan ini menyoroti problem klasik dalam hubungan antarlembaga negara: ketegangan antara prinsip “checks and balances” dengan potensi “overreach” konstitusional. “Bila lembaga konstitusi mulai mencampuri ruang fungsi lembaga lain tanpa dasar proporsional, maka tatanan kenegaraan yang adil ikut terancam,” katanya.
Razak menegaskan, keputusan MK harus diuji kembali dari sisi “konstitusionalitas dan proporsionalitas”. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.
“Konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 memberi dasar kuat bagi Polri untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan di jabatan strategis sesuai kebutuhan negara,” jelasnya.
Lebih jauh, Razak mengutip asas “Equality Before the Law” dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. “Termasuk anggota Polri. Tidak boleh ada diskriminasi institusional,” tegasnya lagi.
Isu keterlibatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil bukan perkara baru. Sejak reformasi 1999, Indonesia berupaya memisahkan fungsi TNI dan Polri, sekaligus menjaga netralitas keduanya. Namun, dalam praktik pemerintahan, kebutuhan akan figur-figur berpengalaman di bidang keamanan sering kali menuntut kehadiran personel Polri dalam jabatan sipil strategis — misalnya di bidang penegakan hukum, penanggulangan terorisme, hingga tata kelola publik.
Dengan demikian, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis. “Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian,” tukas Razak.
Sebelumnya, MK melalui putusannya menyebut anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata. Putusan ini mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan. (re)







