GPA Sumut Desak Kejatisu Usut Skandal Piutang Rp 90,66 Miliar di Bank Sumut, Minta Gubsu Copot Jajaran Direksi 

IMG 20251120 WA0228 scaled

FORUM MEDAN | Gerakan Pemuda Al Washliyah Sumatera Utara (GPA Sumut) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan skandal pengelolaan keuangan di PT Bank Sumut. Desakan tersebut disampaikan Ketua Wilayah GPA Sumut, Nurul Yakin Sitorus, dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Kamis (20/11/2025).

Yakin menilai kepemimpinan Direktur Utama PT Bank Sumut saat ini tidak menunjukkan manajemen yang transparan dan akuntabel. Ia bahkan menuding adanya indikasi kepentingan pribadi maupun kelompok dalam pengelolaan bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Bank Sumut di permukaan tampak baik-baik saja, namun jika ditelisik secara mendalam banyak hal yang menjadi pertanyaan publik. Manajemen dan pelayanan saat ini tidak mencerminkan langkah bisnis yang sehat,” ujar Yakin.

GPA Sumut mengungkap adanya beberapa persoalan terkait pengelolaan kredit dan aset di tubuh Bank Sumut. Salah satu temuan adalah dugaan belum diserahkannya aset negara senilai Rp19,69 miliar.

Selain itu, Yakin menyebut adanya piutang atau pinjaman tidak tertagih dengan nilai mencapai Rp90,66 miliar. Hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian dari pihak manajemen.

“Sampai hari ini tidak ada kejelasan tentang piutang tak tertagih tersebut. Lantas, bagaimana kinerja Direktur Utama Bank Sumut?” ujarnya.

Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merusak tata kelola perbankan daerah.

GPA Sumut juga mengungkap dugaan lain yang dinilai mengindikasikan lemahnya pengawasan internal. Yakin menyebut terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta oleh salah satu pejabat Bank Sumut dari debitur yang berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini menunjukkan bahwa Direktur Utama Bank Sumut lalai dalam bekerja dan tidak cermat menindak bawahan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dua Tuntutan Utama GPA Sumut

Atas sejumlah temuan tersebut, GPA Sumut menyampaikan dua tuntutan:

1. Kejati Sumut Diminta Lakukan Pemeriksaan

GPA Sumut meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Direktur Utama Bank Sumut beserta pihak yang diduga terlibat dalam kejanggalan pengelolaan kredit dan piutang.

2. Gubernur Diminta Copot Dirut Bank Sumut

GPA Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mencopot jajaran direksi Bank Sumut karena dinilai lalai dan membiarkan berbagai permasalahan di bawah kepemimpinannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Sumut maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan tudingan yang disampaikan GPA Sumut.

GPA Sumut menegaskan bahwa tindakan cepat dari otoritas terkait diperlukan untuk memulihkan tata kelola perbankan daerah dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. (re)