FORUM TEBINGTINGGI | Mantan Kepala BPBD Kota Tebingtinggi WS dan Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi MH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Selasa malam (25/11/2025).
Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi SH MH, menjelaskan bahwa MH selaku Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi yang juga bertindak sebagai PPK, bersama WS selaku Kepala Pelaksana BPBD tahun 2021, diduga dengan sengaja melakukan pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan secara tidak sah.
Seluruh dokumen pemilihan penyedia—mulai dari dokumen pengadaan, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran—dibuat, ditandatangani, dan ditempel secara mandiri oleh MH.
Padahal, lima penyedia yang tercantum dalam SPK tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut. Uang pekerjaan yang masuk ke penyedia kemudian diserahkan kembali kepada MH, lalu dibagi bersama WS.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp611 juta (setelah dipotong pajak) yang bersumber dari APBD.

Atas perbuatannya, MH dan WS dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka dan penahanan dua pejabat BPBD ini diharapkan menjadi awal penegakan hukum yang lebih tegas dalam kasus-kasus serupa. Publik menanti proses hukum yang transparan dan tuntas, termasuk kemungkinan tersangka lain jika bukti tambahan mengarah ke pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Kajari menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah jika penyidik menemukan alat bukti baru.
“Kelima penyedia sudah diperiksa,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan SH MH dan Kasi Intel Sai Sintong Purba SH MH. (MET)







