RAGAM  

Medan Segera Miliki Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Screenshot 2025 1206 104920

FORUM MEDAN | Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Medan akhirnya disetujui DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025). Ranperda ini dianggap mendesak dan menjadi wujud komitmen Pemkot Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari risiko kebakaran.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dibuka oleh Ketua DPRD, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen S.K.M., dan Hadi Suhendra. Rapat diawali dengan pembacaan laporan Ketua Panitia Khusus Ranperda, yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, A.Md. Seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju dan menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah, sehingga menjadi payung hukum bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dalam menjalankan tugasnya.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan persetujuan Ranperda ini diharapkan membawa dampak positif, tidak hanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan Kota Medan yang lebih tertib, aman, dan sejahtera, serta memajukan Medan menuju masa depan yang lebih baik untuk semua,” kata Rico Waas.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Medan juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, kepala OPD, dan camat se-Kota Medan.(REL)