Partai NasDem Bukan Entitas Bisnis, Kader Daerah Respon Pemberitaan Majalah Tempo

IMG 20260415 WA0096
H. Muhammad Ikhwan SH MH,

FORUM Tebing Tinggi | Kader Partai NasDem Kota Tebing Tinggi, H. Muhammad Ikhwan SH MH, merespons pemberitaan salah satu media nasional yang menyinggung posisi dan arah politik Partai NasDem, dengan menegaskan perlunya pelurusan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.

Ikhwan yang ditemui FORUM, Rabu (15/4/2026) menyatakan, Partai NasDem tidak dapat diposisikan sebagai entitas bisnis layaknya perseroan terbatas terbuka sebagaimana tergambar dalam narasi pemberitaan majalah Tempo tersebut.

“Partai NasDem bukan entitas bisnis yang dapat diposisikan layaknya perseroan terbatas terbuka.” tegasnya.

Menurutnya, partai politik memiliki mandat konstituen yang tidak bisa disederhanakan dengan pendekatan korporasi. “NasDem punya tanggung jawab politik terhadap rakyat yang memberikan mandat pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Ikhwan juga menyoroti penggunaan istilah dan penggambaran dalam pemberitaan yang dinilai terlalu menyederhanakan struktur dan karakter internal partai.

Dijelaskannya juga, basis kader NasDem berasal dari berbagai latar belakang organisasi kemasyarakatan, sehingga tidak tepat jika disimpulkan secara tunggal atau diseragamkan dalam satu kerangka narasi tertentu.

“Penggambaran tersebut berpotensi menimbulkan bias jika tidak disertai penjelasan utuh dari berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Ikhwan turut menyinggung hubungan antara Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Presiden RI Prabowo Subianto yang disebut dalam pemberitaan.
Menurutnya, relasi personal yang telah terjalin lama tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai indikasi adanya rencana penggabungan atau peleburan partai.

Ikhwan menilai, penarikan kesimpulan semacam itu perlu didukung data dan konfirmasi yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi. “Informasi yang masih sumir seharusnya diuji terlebih dahulu, bukan langsung diinterpretasikan,” katanya.

Pada akhir pertemuan dengan Forum, Ikhwan menegaskan Pihak NasDem mendesak agar Majalah Tempo melakukan klarifikasi dan evaluasi internal terhadap produk jurnalistik yang dipersoalkan. Hal ini penting guna menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi yang seharusnya menjadi penyeimbang, bukan justru memperkeruh keadaan.

Kecaman ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan pers tidak boleh diartikan sebagai kebebasan tanpa batas, melainkan tetap harus berpijak pada kode etik jurnalistik serta prinsip keberimbangan informasi.

Sebelumnya, Ketua DPW NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, juga memberikan penegasan serupa dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Selasa (14/4/2026).

Iskandar menyebut, dalam praktik politik, istilah merger tidak dikenal sebagaimana dalam dunia bisnis. Yang ada, menurutnya, adalah bentuk kerja sama politik seperti koalisi. “Koalisi, termasuk koalisi permanen, itu hal yang sah. Tapi tidak ada istilah partai dilebur, diakuisisi, atau diperjualbelikan,” jelas Iskandar.

Iskandar menambahkan, Partai NasDem didirikan sebagai wadah perjuangan aspirasi masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial. Dia juga menyinggung dinamika internal partai, termasuk adanya sebagian kecil kader yang memilih bergabung ke partai lain.
Namun demikian, Iskandar memastikan soliditas kader NasDem tetap terjaga dan loyal terhadap garis organisasi serta kepemimpinan partai. ( MET )