RAGAM  

DPRD Medan Soroti Kebijakan Ganti Penjaga Malam PUD Pasar

Screenshot 2026 0414 084636

FORUM MEDAN | – Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra bersama anggota Komisi III DPRD Medan mencecar Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan. Dewan mempertanyakan kebijakan pergantian penjaga malam di sejumlah pasar yang dinilai memicu situasi tidak kondusif.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (13/4/2026) sore, berjalan tegang. Anggia Ramadhan tampak kesulitan menjawab rentetan pertanyaan dari para anggota dewan.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, menyoroti kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

“Apa alasan Dirut tidak menjalankan rekomendasi Komisi III hasil RDP bulan lalu, yakni mengevaluasi kinerja guna peningkatan PAD? Mengapa justru memutus kontrak pihak ketiga yang selama ini bertugas sebagai penjaga malam di pasar?” tegas Salomo.

Ia menegaskan, tugas utama Dirut adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menjaga kondisi pasar tetap kondusif.

“Setiap kebijakan seharusnya dikordinasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kekisruhan, mengingat aktivitas pasar berkaitan langsung dengan keramaian masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, turut mengkritik langkah tersebut. Ia menilai pergantian penjaga malam tidak tepat jika hanya didasarkan pada alasan peningkatan PAD.

“Pergantian penjaga malam di setiap pasar, apalagi jika diduga melibatkan orang dekat Dirut, sangat tidak tepat. Evaluasi seharusnya dilakukan secara transparan dan berorientasi pada peningkatan PAD,” katanya.

Hadi juga menyoroti pengelolaan Aksara KUPI yang dinilai memiliki potensi besar terhadap PAD.

“Kalau ingin meningkatkan PAD, pengelolaan Aksara KUPI eks Pasar Aksara harus diambil alih. Jangan hal kecil yang dipersoalkan, sementara yang besar justru diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, nilai kontrak sebesar Rp500 juta untuk lima tahun dinilai terlalu kecil.

“Lebih baik dikelola langsung oleh PUD Pasar agar PAD bisa lebih maksimal. Kami menunggu langkah konkret karena potensinya sangat besar,” tambahnya.

Menanggapi kritik tersebut, Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan menyatakan siap menindaklanjuti masukan dewan, termasuk mengkaji ulang kontrak Aksara KUPI.

“Kami akan mendiskusikan hal ini dengan aparat penegak hukum (APH) dan berharap tetap mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Medan,” ujarnya.(rel)