Kejati Sumut Minta Keterangan 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Rp 39,15 Miliar

Jejak Dugaan Korupsi Berlapis Perlahan Mulai Dibongkar, Proyek Jalur Kereta Api Rantauprapat-Kota Pinang Juga Disorot

SKANDAL BH 343

FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah meminta keterangan dari enam orang terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 segmen Kisaran–Tanjungbalai senilai Rp39,15 miliar. Hal itu dilakukan sebagai proses penyelidikan dalam upaya membongkar mark-up, manipulasi data, dan permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara terkait proyek tersebut.

“Ditangani Pidsus. Yang diminta keterangan sudah enam orang,” jawab Plh Kasipenkum Kejati Sumut, Indra A Hasibuan SH MH menanggapi konfirmasi media ini, Senin (15/12/2025).

Proyek Jembatan Kereta Api BH 343 Segmen Kisaran–Tanjungbalai yang menelan anggaran lebih dari Rp 39 miliar dari APBN tahun 2024, menjadi sorotan tajam publik dan aktivis antikorupsi. Aroma penyimpangan dalam pelaksanaannya memperlihatkan jejak dugaan korupsi yang berlapis. Selain adanya dugaan tumpang tindih anggaran, mark-up dan manipulasi data, juga terdapat indikasi permufakatan jahat yang terstruktur, sistemik, serta masif.

“Kejati Sumut harus memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari kontraktor, konsultan, maupun pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan,” tegas Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, beberapa waktu lalu.

kERETA aPI

Sukri pun meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Michael Gultom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumut III, Eko Widi Wuryanto, kontraktor pelaksana PT Limutu Sejahtera Yusdian Wira Manggala (Direktur Cabang), Zaldi Yendri (Project Manager), serta Jermia R. Simatupang (Site Manager). “Jimmy sebagai Pengguna Angaran, dan Eko Widi Wuryanto sebagai PPK harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Selain itu, memeriksa konsultan supervisi PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, termasuk Ahmad Sukur ST (team leader) dan Idram ST (ahli teknik jembatan). Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, di antaranya Koordinator Teknis Aulia Husna Parinduri dan M. Mawardi, serta anggota panitia pelaksana kontrak seperti Iskandar, Yudha Hernawan, Zudha Herlambang, dan Muhammad Abdal.

Proyek Jembatan Kereta Api BH 343 Segmen Kisaran–Tanjungbalai disinyalir penuh kejanggalan. Proyek senilai Rp 39,15 miliar yang yang bersumber dari APBN melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2024 itu, sarat dengan korupsi.

485176989 955853493397944 173593903009003483 n

“Temuan kami menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, mark-up, manipulasi data, dan permufakatan jahat yang terstruktur dan masif. Proyek ini sepertinya dikerjakan asal-asalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah,” kata Sukri.

GARANSI juga menyoroti sejumlah item pekerjaan yang dianggap janggal, seperti pembuatan jembatan sementara Rp 1,3 miliar, perbaikan jalan akses masyarakat Rp 601 juta, dan borepile Rp 4,8 miliar yang diduga tidak sesuai standar teknis, serta beberapa item lainnya.

Bahkan, disebutkan adanya dugaan pengurangan berat tonase baja jembatan dari 160 ton menjadi hanya sekitar 100–110 ton, yang administrasinya diduga direkayasa agar sesuai dengan RAB di atas kertas.

“Kalau benar nota pemesanan baja dibuat sesuai RAB yang diduga dimanipulasi, ini jelas pemalsuan dokumen negara. Kami minta Kejati Sumut dan Kejagung melakukan audit investigatif, termasuk meminta keterangan dari perusahaan pemasok besi jembatan,” ujar Sukri.

75e99003 dd83 4aed 8d26 69f45b532353

Bukan hanya itu, masyarakat di Desa Bendang, Airjoman Baru, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan, dilaporkan juga protes akibat jalan dan jembatan di desa itu rusak karena pekerjaan proyek tersebut. Kerusakan itu dibiarkan begitu saja. Padahal, dalam RAB terdapat anggaran perbaikan jalan akses masyarakat. Protes masyarakat itu akhirnya berbuah laporan ke Polsek Airjoman yang diteruskan ke Polres Asahan.

Melalui Surat Nomor T/1540/IX/2025/Reskrim tertanggal 10 September 2025, Polres Asahan mengundang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Michael Gultom, ST, MMTr untuk hadir wawancara pada 15 September 2025. Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi itu, Jimmy diminta membawa dokumen, antara lain dokumen kontrak kerja proyek peningkatan jembatan kereta api BH 343 segmen Kisaran-Tanjungbalai, juklak dan juknis, laporan pertanggungjawaban dan dokumen lainnya.

Dalam kesempatan lain, DPP GARANSI juga menyoroti dugaan korupsi proyek kereta api segmen Rantauprapat-Kota Pinang. Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar ini, tak jelas progress manfatnya. Sampai saat ini, jalur Rantauprapat-Kota Pinang tidak berfungsi.

“Proyek jembatan BH 343 segmen Kisaran-Tanjungbalai dan jalur Rantauprapat-Kota Pinang ini, diduga  tidak hanya gagal dalam efisiensi, tetapi juga diduga penuh manipulasi laporan kegiatan. Ini bukan sekadar proyek gagal mutu, melainkan menyangkut keselamatan nyawa rakyat dan kerugian negara yang sangat besar,” tegas Sukri.

35a1002f 6b0b 4534 9eaa cc3741f77239

Sementara itu, Humas PT KAI Sumut, Asad, sebelumnya menegaskan pihaknya tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut. “KAI tidak terlibat ya, Pak. Mungkin bisa konfirmasi ke BTP atau instansi lain yang disebut di berita itu,” ujarnya melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Asad menambahkan, KAI sebagai BUMN operator perkeretaapian hanya berwenang pada aspek operasional dan perawatan rutin sarana serta prasarana.

Pihak Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan melalui PPK Eko Widi Wuryanto belum memberi jawaban meski upaya konfirmasi telah berulang kali dilakukan. Demikian juga PT Limutu Sejahtera dan PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik, yang masih belum memberikan keterangan demi perimbangan pemberitaan. (tim)