Pakar Hukum Soroti Perubahan Status Tanah PTPN I Jadi Perumahan Citraland

IMG 20251215 WA03292

FORUM MEDAN | Pakar hukum Sumatera Utara, Prof. Dr. Zulfirman, S.H., M.H., menyoroti kasus dugaan perubahan status aset negara berupa tanah milik PTPN I yang dialihkan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pembangunan perumahan Citraland. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Prof. Zulfirman menilai, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Deli Serdang berinisial AT yang telah dilakukan Kejatisu tidak seharusnya hanya terbatas pada pembuktian adanya perubahan peruntukan status tanah. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami peran dan kewenangan yang dijalankan oleh mantan kepala daerah tersebut dalam proses perubahan status penggunaan lahan PTPN I seluas lebih dari 8.000 hektare itu.

“Terkait pemeriksaan mantan Bupati Deli Serdang, Kejatisu diharapkan tidak hanya membuktikan adanya peralihan peruntukan status tanah, tetapi juga mendalami sejauh mana peran yang bersangkutan dalam proses tersebut,” kata Prof. Zulfirman di Medan, Senin (15/12/2025).

Dosen Pascasarjana Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) itu menjelaskan, pendalaman tersebut penting untuk menilai apakah dalam pengambilan keputusan terdapat tindakan yang melampaui kewenangan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, dalam konteks perubahan status dan peruntukan tanah, bupati memiliki peran strategis, khususnya dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, izin prinsip, serta pelayanan publik dalam kerangka otonomi daerah. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang dan tidak melanggar kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi.

“Bupati harus memastikan kesesuaian dengan RTRW serta membedakan secara jelas kewenangan pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat atau provinsi. Artinya, bupati memiliki kewenangan khusus, namun tetap dibatasi oleh aturan hukum,” ujarnya.

Praktisi hukum yang akrab disapa Bang Zul itu juga menilai Kejatisu perlu melihat lebih jauh apakah dalam proses perubahan status penggunaan tanah tersebut telah dijalankan mekanisme yang semestinya, termasuk keterlibatan DPRD. Ia menyebut, pengambilan keputusan tanpa melalui rapat paripurna DPRD dan dilakukan secara sepihak berpotensi melanggar hukum.

“Jika keputusan perubahan status penggunaan tanah dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan pihak lain serta merugikan negara, maka hal tersebut berpeluang masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Deli Serdang AT diperiksa oleh penyidik Kejatisu terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland di atas lahan seluas sekitar 8.077 hektare. Saat proses jual beli aset tersebut terjadi, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Plh Asisten Intelijen Kejatisu, Bani Ginting. “Benar, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu pada Kamis (30/10/2025),” kata Bani Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/10/2025).

Hingga kini, Kejatisu masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam perubahan status dan pemanfaatan aset negara tersebut. (rel)