BH 343 ‘Mandek’ di Kejati Sumut, KPK Justru Bongkar Suap Rp12 Miliar Pejabat BTP Medan

IMG 20251216 WA0048
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian Muhammad Chusnul yang diduga mengondisikan pemenang lelang pada 2021 untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda.

FORUM MEDAN | Penyelidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 jalur Kisaran–Tanjungbalai senilai Rp39,15 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuai sorotan tajam. Hampir enam bulan bergulir, perkara tersebut tak kunjung naik ke tahap penyidikan dan dinilai stagnan.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik. Sejumlah kalangan menilai penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan berpotensi “dipeti-eskan”. Atas dasar itu, Kejati Sumut didesak untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kepastian hukum dan optimalisasi pengembalian kerugian negara.

“Kami minta Kejati Sumut tidak menyimpan kasus ini. Jika tidak mampu menuntaskan, sebaiknya serahkan saja ke KPK,” tegas Ketua Satuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemantau Kinerja Anggaran (Sidik Perkara), Agus Edi Harahap, SH, menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (16/12/2025).

Agus menilai, berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa kejelasan hanya akan memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dijadikan alat untuk melindungi oknum tertentu.

“Jangan sampai ada kesan kasus ini diperlambat demi melindungi oknum-oknum di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan. Citra Kejati Sumut dipertaruhkan,” ujarnya.

Menurut Agus, publik selama ini mencatat kinerja positif Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar, yang berhasil mengungkap berbagai perkara besar sejak menjabat. Sejumlah kasus strategis seperti peralihan lahan PTPN I ke Citraland, dugaan korupsi Smartboard di Tebing Tinggi dan Langkat, serta perkara yang melibatkan BUMN seperti Inalum dan Pelindo, disebut berhasil ditangani.

Namun, ia menilai capaian tersebut justru berbanding terbalik dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek jembatan kereta api BH 343. “Untuk kasus ini, penyidik Kejati Sumut terkesan tidak berdaya. Enam bulan hanya berkutat di tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah,” katanya.

Agus menegaskan, pelimpahan perkara ke KPK bukan bentuk pelemahan institusi kejaksaan, melainkan langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berujung pada pemulihan kerugian negara. “Penegakan hukum harus memberi kepastian, bukan tanda tanya,” pungkasnya.

KPK Tahan Pejabat BTP Medan, Terima Suap Rp 12 Miliar

Sebelumnya, KPK menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian Muhammad Chusnul (MC) terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan. Chusnul diduga mengondisikan pemenang lelang pada 2021 untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Chusnul secara sepihak menentukan calon pelaksana pengerjaan proyek. Dia memutuskan berdasarkan rekam jejak rekanan perusahaan yang sudah lama bermitra. Salah satu yang dipilih perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) yang sudah ditahan lebih dulu.

“Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion, menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Asep mengatakan Chusnul kemudian bertemu dengan tiap calon rekanan pemenang lelang di Semarang sebelum lelang berlangsung. Rekanan dijanjikan menang lelang.

“Hal ini, dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Chusnul membagikan proyek menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears (lintas tahun). Hal itu dilakukan agar tiap rekanan bekerja sama dan tidak saling mengganggu.

“Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud,” ujar Asep.

Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan pihak kelompok jerja (pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.

“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” lanjut Asep.

Asep mengungkap Chusnul selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 diduga telah menerima total Rp 12,12 miliar. Rinciannya selama periode 20 September 2021-10 April 2023 dari Dion senilai Rp 7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp 4,8 miliar.

“Atas perbuatannya, Chusnul diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka, yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC); serta wiraswasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS). (zas/dt)