FORUM TANJUNGBALAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Belanja Hibah Uang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Bobon Robiana mengungkapkan, KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar, dengan rincian Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
“Realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit auditor, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut diduga bersumber dari penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pembelanjaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang diperoleh dari beberapa saksi. “Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon Robiana.
Berdasarkan hasil penyidikan, empat tersangka yang ditetapkan yakni FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Guna kepentingan penyidikan, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (re)








