Petani Sergai Desak Satgas PKH Kejaksaan Agung Usut PT DMK

IMG 20251223 WA0305

FORUM SERDANG BEDAGAI | Di bawah terik matahari Selasa pagi (23/12/2025), puluhan petani plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin berdiri berjejer di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Polres Serdang Bedagai. Di antara mereka tampak wajah-wajah renta, kaum ibu, serta ahli waris yang menggenggam harapan sama: keadilan atas tanah yang mereka klaim telah dirampas selama lebih dari tiga dekade.

Aksi unjuk rasa damai itu bukan sekadar demonstrasi biasa. Ia adalah akumulasi kekecewaan dan luka panjang petani yang merasa haknya terabaikan oleh negara. Sejak hampir 31 tahun lalu, mereka memperjuangkan pengembalian lahan seluas 287 hektare yang diduga telah dialihfungsikan secara melawan hukum oleh PT Deli Minatirta Karya (DMK) menjadi kebun kelapa sawit.

Tanah tersebut berada di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Ironisnya, menurut petani, lahan itu awalnya diperuntukkan sebagai tambak udang, bukan perkebunan sawit.

IMG 20251223 WA0307

“Ini bukan sekadar soal tanah, ini soal penegakan hukum,” ujar Arifin, S.Pd, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, saat berorasi di hadapan perwakilan Kejari Sergai.

Dalam orasinya, Arifin membeberkan fakta hukum yang menjadi pokok persoalan. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK Nomor 1 Tahun 1992 disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2017. Namun hingga kini, tahun 2025, aktivitas perusahaan masih berjalan tanpa hambatan berarti.

“Sudah delapan tahun HGU berakhir, tapi kebun sawit tetap beroperasi. Tidak ada perubahan sertifikat, tidak ada perubahan peruntukan. Seolah hukum tidak berlaku bagi mereka,” katanya dengan nada kecewa.

IMG 20251223 WA0306

Lebih jauh, perubahan fungsi lahan itu disebut telah terjadi sejak 2003 tanpa izin yang sah. Bagi petani, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran negara, dan mengapa aparat penegak hukum terkesan membiarkan?

 Periksa, Segel, dan Usut Tuntas

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menyampaikan tuntutan yang lebih keras. Ia meminta Jaksa dan Polres Sergai bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Periksa Direktur PT DMK, bila perlu tangkap. Periksa juga semua penggarap lahan di areal HGU sebelum masa berlakunya berakhir,” tegas Zuhari.

Petani juga mendesak agar aparat memasang garis polisi di areal HGU seluas 499,2 hektare dan menghentikan seluruh aktivitas di atasnya sampai ada kejelasan hukum.

IMG 20251223 WA0309

Tak hanya itu, dugaan perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit membuat mereka meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan. Mereka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejagung RI untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Ini bukan lagi urusan lokal. Kalau benar kawasan hutan diubah, maka ini kejahatan serius terhadap negara,” kata Zuhari.

Di hadapan para petani, Kejari Sergai melalui Hafiz Akbar Ritonga, S.H., menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan dan aspirasi yang disampaikan.

“Mohon kami diberi waktu untuk mempelajarinya agar kami dapat memberikan pelayanan yang maksimal,” ujarnya singkat.

IMG 20251223 WA0308

Bagi petani Kelompok 80, pernyataan itu menjadi secercah harapan, meski dibayangi rasa skeptis setelah puluhan tahun menunggu kepastian. Kasus ini bukan hanya tentang sengketa agraria, tetapi juga cermin ujian bagi supremasi hukum: apakah hukum berdiri tegak melindungi rakyat kecil, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Di tanah yang kini ditumbuhi sawit itu, para petani masih setia menunggu—menunggu negara hadir, menunggu hukum benar-benar bekerja. (re)