FORUM MEDAN | Proses hukum dugaan tindak pidana pada proyek Kawasan Deli Megapolitan (KDM) berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara (Kejatisu), sebagai lembaga penyidik.
“Sejumlah hal berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Kejatisu, diantaranya pernyataan bahwa tidak menemukan mensrea (niat jahat) PT Ciputra KPSN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek KDM”,ujar pemerhati korupsi dan kebijakan publik, Andi Nasution, kemarin.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Kejatisu fokus terhadap tidak diserahkannya kepada negara sebesar 20 persen lahan HGU yang berubah mmenjadi HGB, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Tentunya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak melakukan hal tersebut, karena dalam MCA (Master Cooperatian Agreement) antara PTPN 2, NDP dan PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial) tidak memuat adanya klausul penyerahan 20 persen lahan kepada negara”,ujar Andi Nasution seraya memaparkan PT DMKR merupakan perusahaan patungan antara PTPN 2 dan PT Ciputra KPSN.
Terlebih adendum MCA tersebut, melahirkan PT DMKB (Deli Megapolitan Kawasan Bisnis), PT DMKI (Deli Megapolitan Kawasan Industri) yang seluruhnya melibatkan PT Ciputra KPSN.
PTPN 2, PT NDP serta PT DMKR (PTPN2-PT Ciputra KPSN), lanjut Andi Nasution, tentunya merupakan para pihak yang turut bertanggungjawab secara hukum tidak diserahkannya 20 persen lahan kepada negara sebagai akibat perubahan HGU menjadi HGB tersebut.
Kemudian, lanjutnya, besaran uang Rp 263 milyar pengembalian kerugian negara hasil konversi 20 persen 20 persen lahan tersebut, juga mengundang pertanyaan besar. Soalnya, Kejatisu menyebutkan berdasarkan perhitungan ahli keuangan. Padahal pihak yang berwenang secara konstitusi menilai kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Meskipun ada pihak lain yang dapat melakukan perhitungan, namun sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan secara terbuka. Silahkan penyidik Kejatisu membaca juga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 17 Desember 2024”,paparnya.
Andi Nasution juga menilai aneh sikap Kejatisu yang tidak melibatkan BPK dalam menghitung kerugian negara, terlebih lahan 20 persen tersebut sesungguhnya merupakan objek TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria).
“Publik berharap, Kejatisu bersungguh-sungguh mengusut tuntas kasus ini, tanpa memilah-milah para pihak yang terlibat. Sebab, hal tersebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap Kejatisu dalam penuntasan kasus-kasus korupsi di Sumatera Utara”,ujarnya. (re)







