Pengadilan Tipikor Medan Pertama Kali Terapkan KUHP Baru, Vonis 4 Tahun Korupsi Kades

IMG 20260112 WA0017 1

FORUM MEDAN | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menorehkan tonggak baru dalam penegakan hukum nasional. Pada sidang yang digelar Senin (12/1), majelis hakim untuk pertama kalinya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

 

Dalam perkara tersebut, terdakwa Sholat Harahap (42), mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, periode jabatan 2018–2023, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan dibacakan di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan.

 

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

 

Majelis hakim diketuai Denny Iskandar menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang dipimpin Zulhelmi Sinaga.

 

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Terdakwa diyakini telah terbujti bersalah memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp236.024.949.

 

Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa penerapan KUHP baru dilakukan berdasarkan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur delik korupsi terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

 

Dalam menjatuhkan putusan, majelis juga mempertimbangkan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

 

“KUHP baru ini menggantikan ketentuan lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan perubahannya. Dalam penerapannya, majelis tetap memperhatikan asas yang menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Denny Iskandar didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Muhammad Fauzi.

 

Hal yang memberatkan, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta merupakan tulang punggung keluarga.

 

Uang Pengganti

 

Selain hukuman pokok, Sholat Harahap juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp236.024.949. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.  Jka harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

Dari hasil persidangan terungkap bahwa dalam Perubahan APBDes Siloting Tahun Anggaran 2023, masyarakat tidak dilibatkan. Total APBDes desa tersebut mencapai Rp1.006.032.520 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp716.155.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp289.877.520.

 

Sejumlah kegiatan desa tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga fiktif. Tidak ditemukan bukti pendukung seperti kwitansi pembelian maupun dokumentasi pekerjaan. Terdakwa juga terbukti memalsukan tanda tangan Kaur Keuangan saat proses pencairan dana, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

 

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya, Juwita Batubara, diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp236.024.949. Apabila tidak dibayarkan, terdakwa dituntut menjalani pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara. (MR)