BUD dan Dankel Serta Dugaan KKN Resmi Masuk Ditkrimsus Polda Sumut

IMG 20260116 WA0155

FORUM Tebing Tinggi | Tokoh muda Kota Tebing Tinggi, Zulkhairi Afandi alias Bernad, telah resmi melaporkan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara, Kamis (15/1/2026).

Tak hanya menyasar program BUD, laporan tersebut juga mencakup dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan fisik Tahun Anggaran 2025, khususnya pelaksanaan Dana Kelurahan (Dankel) se-Kecamatan Rambutan, yang dinilai bermasalah dan layak diuji secara hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, pada Jumat (15/1/2026 ) saat ditemui di sebuah kawasan Kuliner Kota Tebing Tinggi, Bernad menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan anggaran publik. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.” ujarnya dengan tenang.

Ditambahkannya, ada dugaan kuat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran prinsip dalam pelaksanaan Beasiswa Utusan Daerah. Selain itu, kami juga melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan Dana Kelurahan se Kota Tebing Tinggi – TA 2025,” ujar Bernad lagi.

IMG 20260116 WA0153

Ketika di singgung terkait program Beasiswa Utusan Daerah, Bernad menilai kebijakan tersebut sejatinya dirancang sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia daerah. Namun dalam praktiknya, program ini justru menuai polemik akibat dugaan keterlibatan anak-anak pejabat struktural, yang berpotensi melanggar prinsip objektivitas, transparansi, dan bebas konflik kepentingan.

“Beasiswa daerah tidak boleh berubah menjadi fasilitas eksklusif. Ketika kebijakan publik bersentuhan dengan relasi jabatan dan kekuasaan, maka pengawasan hukum menjadi keharusan,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai Dana Kelurahan, Bernad menyoroti adanya indikasi persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisik. Ia menilai terdapat potensi ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat, manfaat kegiatan, dan penggunaan anggaran.

“Dana Kelurahan itu uang rakyat. Jika pelaksanaannya tidak rasional, tidak tepat sasaran, atau hanya sekadar formalitas proyek fisik, maka wajar jika masyarakat mempertanyakannya dan meminta aparat hukum turun tangan,” katanya.

Bernad menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, dan transparan.

“Yang bersih tidak perlu takut. Tapi jika ada penyimpangan, harus diproses sesuai aturan. Hukum adalah jalan untuk menjawab kegelisahan publik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan ini dan mendorong keterbukaan informasi kepada publik demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kota Tebing Tinggi butuh tata kelola yang jujur dan berpihak pada rakyat. Ini bukan upaya menjatuhkan, tapi usaha membenahi,” pungkas Zulkhairi Afandi alias Bernad.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah diterima oleh Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, dan publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut. ( MET )