FORUM Tebing Tinggi | Polemik hak interpelasi terhadap Wali Kota Tebing Tinggi terus bergulir dan kian menyita perhatian publik. Setelah beredarnya surat terbuka dari akun Facebook Tebing Tinggi Bergerak yang menekan elite Partai Gerindra dan PKS yang juga sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi , sikap kedua oknum anggota DPRD dari partai dimaksud dinilai belum memberikan kejelasan politik kepada rakyat.
FORUM melakukan konfirmasi langsung kepada sumber internal Partai Gerindra Kota Tebing Tinggi terkait status Husin alias Aliang, yang dalam surat terbuka disebut sebagai Plt Ketua DPC Gerindra Tebing Tinggi sekaligus Wakil Ketua DPRD. Namun, sumber Gerindra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penunjukan Husin alias Aliang sebagai Plt Ketua DPC, dan struktur kepemimpinan partai masih mengacu pada SK sebelumnya.
“Belum, sesuai SK masih Mhd Hazly Azhari Hasibuan , komandannya,” ujar sumber singkat yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu ( 17/1/2026 )
Menariknya, sumber Gerindra juga menanggapi keberadaan surat terbuka tersebut dengan datar.
“Ada aja yang buat surat terbuka itu,” katanya, tanpa memberikan bantahan substantif atas isi kritik yang disampaikan.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran isu, karena tidak menyentuh substansi utama yang dipersoalkan, yakni alasan politik penolakan atau sikap pasif DPRD terhadap hak interpelasi.
Sementara itu di kesempatan yang sama dalam durasi waktu yang berbeda , FORUM juga mengonfirmasi sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait tudingan bahwa PKS tidak mendukung penggunaan hak interpelasi. Sumber PKS menyampaikan bahwa partainya tidak menolak dan juga belum mendukung interpelasi.
“PKS tidak menolak interpelasi dan juga belum mendukung interpelasi. Semua pada tahap kajian dan analisa,” ujarnya.
PKS mengklaim tetap berpihak kepada rakyat dan menyebut bahwa interpelasi masih dikaji dari sisi urgensi. “PKS tetap berpihak kepada rakyat. Interpelasi masih dikaji urgensinya ke mana,” lanjut sumber tersebut.
Namun, pernyataan “belum menolak dan belum mendukung” ini justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik, terutama di tengah meningkatnya desakan agar DPRD segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta penjelasan kepala daerah..Dalam konteks krisis kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, posisi menggantung partai-partai politik di DPRD dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif itu sendiri.
Surat terbuka Tebing Tinggi Bergerak sebelumnya menempatkan hak interpelasi bukan sebagai manuver politik, melainkan sebagai alat kontrol demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang.
Jawaban elite partai yang cenderung normatif dan defensif dinilai belum menjawab kegelisahan publik, Di sinyalir hal ini memungkinkan menempatkan DPRD, khususnya oknum-oknumnya Anggota Legislatif dari Gerindra, NasDem dan PKS, dalam sorotan tajam.
Publik kini menunggu langkah konkret,apakah benar keberpihakan pada rakyat hanya berhenti pada jargon, atau akan diwujudkan dalam sikap politik nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif, dari elite partai lalu diam. ( MET )







