Tersinggung Tak Dilibatkan Manortor, IRT di Simalungun Aniaya Warga, Perkara Diselesaikan Kejati Sumut Lewat Restorative Justice

IMG 20260209 WA0214

FORUM MEDAN  | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Simalungun.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Negeri Simalungun dan disetujui langsung oleh Kepala Kejati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Senin (9/2/2026).

Gelar perkara dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dari Lantai II Kejati Sumut. Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH., MH, beserta jajaran pejabat struktural Bidang Pidana Umum.

Dalam pemaparan Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun, diungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Huta X, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Tersangka Rainim Sinaga bersama korban Lagini menghadiri sebuah hajatan adat. Saat prosesi adat manortor, tersangka merasa tersinggung karena tidak dilibatkan.

Usai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban mengalami kesakitan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, setelah melalui proses penilaian, Kejati Sumut memutuskan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Pertimbangan utama, tersangka telah mengakui perbuatannya dan secara sukarela meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, tersangka berstatus sebagai ibu rumah tangga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anak dan cucunya.

IMG 20260209 WA0215

Fakta lain yang menjadi pertimbangan, korban dan tersangka telah sepakat berdamai tanpa paksaan serta berkomitmen untuk kembali menjalin hubungan silaturahmi yang harmonis di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar mengapresiasi sikap kedua belah pihak, keluarga korban dan tersangka, serta peran aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat yang turut menyaksikan proses perdamaian.

“Perdamaian yang dilakukan secara sadar dan ikhlas ini sejalan dengan arah dan cita-cita penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Negara tidak lagi semata-mata mengedepankan pemidanaan badan, tetapi mengutamakan penyelesaian perkara secara dialogis untuk memperbaiki hubungan sosial dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat,” ujar Harli.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk kehadiran Kejaksaan dalam memberikan manfaat hukum yang positif bagi masyarakat.

“Melalui proses RJ ini, tercipta perdamaian tanpa paksaan. Bahkan tersangka dan korban sepakat untuk memperkuat hubungan silaturahmi agar dapat hidup berdampingan secara harmonis di tengah masyarakat,” kata Rizaldi.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui perdamaian juga menjadi pembelajaran penting bahwa dialog dan kesadaran bersama dapat menghapus dendam serta mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi merusak tatanan sosial.

“Perdamaian adalah jalan untuk menghentikan kebencian dan memulihkan kembali hubungan sosial yang sempat retak,” pungkasnya. (re)