Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp14,3 Triliun

Screenshot 2026 02 11 14 21 48 57 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

FORUM JAKARTA |  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah hukum itu diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta yang diduga berperan dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor guna menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.

Modus Rekayasa Klasifikasi

Dalam penyidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan berupa pengubahan status CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang secara substansi tetap merupakan CPO, namun diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS 2306.

Padahal, secara kepabeanan, CPO merupakan komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 yang tunduk pada sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Melalui perubahan klasifikasi tersebut, para tersangka diduga menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, mengabaikan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta mengurangi pembayaran kewajiban kepada negara. Penyidik juga menduga adanya pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh tim auditor.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara serta berdampak pada tata kelola komoditas strategis nasional.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi bertambahnya nilai kerugian negara seiring pemeriksaan terhadap grup perusahaan lainnya.