FORUM JAKARTA | Upaya perlindungan hutan Indonesia memasuki fase yang menuntut ketegasan strategi dan konsistensi kebijakan. Dalam konteks itu, Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menyelenggarakan Workshop Visi, Strategi, dan Perencanaan Program IRI Indonesia Phase 3 No Forest No Future di Jakarta, 9–11 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi lintas iman untuk menyelaraskan visi moral, strategi kebijakan, dan rencana aksi perlindungan hutan tropis Indonesia.
Workshop ini mempertemukan pemuka agama lintas iman, akademisi, organisasi masyarakat sipil, perwakilan masyarakat adat, serta mitra pembangunan. Memasuki fase ketiga, IRI Indonesia menempatkan isu kehutanan sebagai agenda lintas sektor—tidak semata isu lingkungan, melainkan persoalan keadilan sosial, tata kelola sumber daya alam, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Pada hari kedua, Selasa (10/2/2026), diskusi difokuskan pada tantangan aktual deforestasi, arah kebijakan kehutanan nasional, serta peran strategis aktor non-negara dalam mendorong perubahan. Fasilitator sesi, Ahsan Jamed Hamidi, menekankan pentingnya menerjemahkan nilai-nilai keimanan ke dalam kerja advokasi yang konkret. “Gerakan moral harus hadir dalam kebijakan publik, pengawasan terhadap praktik korporasi, dan aksi kolektif lintas iman yang terukur,” ujarnya.
Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, menegaskan bahwa kekuatan utama IRI terletak pada pendekatan inklusif. IRI melibatkan agama-agama resmi, agama leluhur, dan aliran kepercayaan, serta bekerja bersama masyarakat adat sebagai penjaga hutan di tingkat tapak. Menurut Hening, Phase 3 menjadi momentum penajaman fokus kerja. “Kami tidak sedang menambah agenda, tetapi memperdalam dampak. Penguatan chapter daerah, penyederhanaan program, dan keberlanjutan aksi menjadi prioritas,” katanya.

Dimensi ilmiah dan teknis pengelolaan hutan disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, Dewan Penasihat IPB University. Ia mengingatkan bahwa persoalan kehutanan Indonesia bukan hanya soal regulasi, tetapi juga penegakan hukum dan konsistensi kebijakan di lapangan. “Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang sering hilang adalah keberanian menegakkan hukum secara konsisten,” ujarnya.
Bambang Hero menekankan bahwa deforestasi dan kebakaran hutan sebagian besar merupakan hasil aktivitas manusia yang disengaja, bukan bencana alam. “Kebakaran hutan bukan fenomena alam biasa. Ia terjadi karena ada pembiaran dan kepentingan ekonomi. Jika penegakan hukum tegas, kerusakan hutan bisa ditekan secara signifikan,” katanya. Ia juga menilai peran tokoh agama penting dalam membangun kesadaran publik agar perlindungan hutan dipahami sebagai tanggung jawab moral bersama.
Dari sisi kelembagaan, Agung Sudrajat, Senior Policy Adviser, Indonesia and PNG Programme, menilai IRI Indonesia kini memasuki fase penguatan institusi. Indonesia, dengan hutan tropis yang luas dan basis umat beragama yang besar, dinilai strategis dalam gerakan perlindungan hutan global. Namun, menurutnya, keberlanjutan dukungan mitra dan donor sangat ditentukan oleh kejelasan strategi, capaian yang terukur, serta akuntabilitas program.
Konteks kebijakan nasional dipaparkan oleh Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc., Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia menyampaikan bahwa sektor kehutanan memegang peran krusial dalam agenda penurunan emisi nasional melalui Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. “Lebih dari separuh target penurunan emisi nasional bergantung pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Tantangannya bukan pada konsep, tetapi pada konsistensi implementasi,” ujarnya.
Perspektif lapangan disampaikan Kiki Taufik dari Greenpeace Indonesia. Ia memaparkan bahwa tekanan deforestasi di Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah mencapai titik kritis, sementara ancaman kini bergeser kuat ke Papua. “Jika di Sumatra dan Kalimantan kita bicara restorasi, di Papua kita masih bicara pencegahan. Kegagalan di Papua berarti kehilangan benteng terakhir hutan alam Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyoroti masih lemahnya pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat. Menurutnya, berbagai riset menunjukkan wilayah adat justru memiliki tingkat kerusakan hutan yang lebih rendah. “Masyarakat adat bukan penghambat pembangunan. Mereka penjaga hutan yang paling konsisten, tetapi sering terpinggirkan oleh kebijakan berbasis lahan,” ujarnya.
Refleksi peserta workshop mengerucut pada tiga fokus utama Phase 3 IRI Indonesia: penguatan advokasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan hutan dan hak masyarakat adat, mobilisasi aksi nyata komunitas keagamaan di tingkat tapak, serta pengembangan kepemimpinan muda lintas iman.
Melalui workshop ini, IRI Indonesia menegaskan kembali pesan utamanya: No Forest No Future. Di tengah krisis iklim dan laju deforestasi, perlindungan hutan tidak lagi dapat ditunda. Ia menuntut keberanian moral, kejelasan strategi, dan kerja bersama yang konsisten dimulai hari ini, bukan nanti.
Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)
Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.
Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan. Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.
Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata isu lingkungan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bersama.
(red)









