Persaja Gelar Diskusi Nasional, Kawal Implementasi Plea Bargain dan Penguatan Pengawasan

IMG 20260211 WA0111

FORUM MEDAN | Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia menggelar diskusi bertajuk Bincang Pagi bersama jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mengawal implementasi mekanisme plea bargain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Umum Persaja Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, didampingi Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rugi Margono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto. Turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.

Kegiatan ini diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia. Dari Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., para Asisten, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara mengikuti jalannya diskusi melalui video conference dari Kantor Kejati Sumut, Medan.

Dalam diskusi tersebut dibahas salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru, yakni mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Skema ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan konsekuensi percepatan proses persidangan serta kemungkinan adanya keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa seluruh jaksa di wilayahnya wajib memahami dan mampu mengimplementasikan mekanisme plea bargain secara profesional dan proporsional.

“Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional. Ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan, terlebih apabila yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, tanpa mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Harli.

IMG 20260211 WA0112

Ia menekankan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus tetap berpedoman pada regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis dan modern.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H., menyebut diskusi yang digelar pimpinan Kejaksaan RI tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan kesiapan aparatur menghadapi berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya, penerapan aturan baru harus mampu mengakomodasi kepentingan hukum pelaku kejahatan sekaligus tetap melindungi hak dan kepentingan korban.

“Sebagaimana harapan Bapak Kajati, seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara kiranya segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” kata Rizaldi.

Melalui diskusi tersebut, Persaja dan jajaran Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi plea bargain dengan tetap mengedepankan aspek integritas, profesionalisme, serta pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya. (re)