FORUM MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali berbeda pandangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018–2022.
Dalam sidang, Selasa (24/2/2026) di ruang Cakra 7, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan terdakwa Tukimin, mantan Kepala SMKN 1 Pancurbatu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dituntut JPU.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun lima bulan (17 bulan) serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Tukimin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp576,3 juta. Jumlah tersebut dikurangi Rp163 juta yang telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Cabjari Deliserdang di Pancurbatu, sehingga sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp413,3 juta.
Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berdampak pada proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancurbatu.
Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Baik JPU maupun terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam perkara terpisah, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang sebelumnya juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Bendahara SMKN 1 Pancurbatu, Andrison F Nainggolan. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta dikenakan uang pengganti Rp71 juta yang telah dititipkan ke RPL. (MR)







