Skandal Lahan Eks PTPN II: 8.077 Hektare ke Ciputra, Peraturan Diabaikan

SAVE 20260224 200646

FORUM MEDAN | Aroma pelanggaran hukum menguat dalam sidang dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN II—kini menjadi PTPN I Regional I—seluas 8.077 hektare kepada pengembang properti Ciputra Group. Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026), mengungkap kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum dipenuhi, sementara proyek perumahan tetap berjalan dan dipasarkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Hendrik Sipahutar dan Putri Marlina Sari, secara tajam mempertanyakan dasar hukum pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa lebih dulu melaksanakan amanat Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 165 ayat (1), yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Dari total 8.077 hektare, baru 2.479 hektare yang berubah status dari HGU menjadi HGB. Namun, kewajiban 20 persen untuk negara tak kunjung direalisasikan.

“Kenapa pengalihan aset dari HGU menjadi HGB tidak merujuk pada ketentuan Permen tersebut?” cecar JPU Putri Marlina kepada para saksi di ruang sidang.

Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Faturohman, mengakui kewajiban 20 persen itu belum dilaksanakan dengan alasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

“Iya benar, kita belum melaksanakannya, masih menunggu juknis,” ujarnya.

IMG 20260130 202003

Namun di sisi lain, pembangunan kawasan perumahan CitraLand oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) tetap berjalan. Bahkan ketika 20 persen lahan untuk negara belum tersedia, pihak DMKR disebut langsung membangun dan memasarkan rumah kepada masyarakat.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin proyek berskala ribuan hektare bisa berjalan sementara kewajiban terhadap negara belum dipenuhi?

Di persidangan juga terungkap bahwa PT Nusa Dua Propertindo (NDP)—anak perusahaan PTPN—bukan berstatus BUMN karena tidak memiliki saham Seri A Dwiwarna. Artinya, kerja sama antara NDP dan DMKR disebut sebagai murni bisnis swasta.

“Jika kemudian ada dugaan korupsi dalam kerja sama NDP dan DMKR, itu bukan tanggung jawab Kementerian BUMN,” tegas Faturohman.

Pernyataan ini justru membuka ruang polemik baru. Sebab, objek kerja sama adalah lahan eks HGU milik BUMN yang seharusnya tunduk pada ketentuan perlindungan aset negara.

Dalam sidang terungkap pula kerugian negara sebesar Rp263 miliar telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Sumut. Rinciannya, Rp150 miliar dari pihak Ciputra melalui DMKR dan Rp113 miliar dari NDP—yang dananya juga disiapkan DMKR.

NDP Bukan BUMN di Sidang Korupsi Kerjasama PTPN

Pengembalian ini disebut sebagai konsekuensi tidak dipenuhinya kewajiban 20 persen hak negara dari total lahan yang dialihkan.

Namun, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika perbuatan melawan hukum terbukti.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin, mantan Direktur NDP Iman Subakti, eks Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut Askani, dan mantan Kakan BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan pejabat Kementerian ATR/BPN dan perwakilan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ribuan hektare lahan eks BUMN yang berubah menjadi kawasan residensial elite di Sampali, Tanjung Morawa, dan Helvetia, Deli Serdang.

Pertanyaannya kini bukan sekadar soal administrasi pertanahan, melainkan: apakah negara benar-benar dilindungi dalam setiap pengalihan asetnya, atau justru dikalahkan oleh kepentingan bisnis? (red)