FORUM.Tebing Tinggi | Sorotan DPRD Kota Tebing Tinggi terhadap kolam renang milik Pemko langsung disusul aksi bersih-bersih mendadak, Rabu (4/3/2026). Kolam yang direhabilitasi dengan anggaran APBD 2025 sebesar Rp3,2 miliar itu tiba-tiba dikuras setelah sebelumnya airnya menghijau dan berlumut.
Fakta bahwa fasilitas yang belum genap setahun direhabilitasi sudah tampak kumuh menjadi tamparan keras bagi kualitas perencanaan proyek tersebut. Publik wajar bertanya: bagaimana proyek miliaran rupiah bisa secepat itu kehilangan fungsi dasarnya?.
Proses pengurasan dilakukan manual menggunakan pompa penyedot, bahkan satu unit mobil damkar dikerahkan untuk membantu membuang air kolam. Pemandangan ini kontras dengan klaim rehabilitasi bernilai besar yang semestinya menghadirkan sistem modern dan berfungsi baik.
“Dalam standar teknis kolam renang, sistem sirkulasi dan filtrasi adalah jantung operasional. Jika air sampai menghijau, itu pertanda sistem tidak bekerja optimal. Artinya, ada yang salah sejak awal ditengarai pada perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan.” Ujar sumber FORUM yang tidak ingin disebutkan jati dirinya.
Langkah bersih-bersih setelah disorot DPRD terkesan reaktif dan kosmetik. Fasilitas publik tidak boleh dikelola dengan pola “panik saat disorot, diam saat tak diawasi”. Ini menunjukkan lemahnya sistem pemeliharaan rutin.
Dengan nilai Rp3,2 miliar, publik berhak mengetahui secara rinci apa saja item yang direhabilitasi. Apakah sistem sirkulasi diganti total? Apakah ada pengadaan mesin baru? Atau hanya perbaikan fisik permukaan tanpa menyentuh fungsi utama?.
Dalam proyek konstruksi pemerintah, ada tahapan perencanaan teknis (DED), pengawasan, hingga serah terima pekerjaan (PHO dan FHO). Uji fungsi seharusnya dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai. Jika fungsi gagal dalam waktu singkat, proses itu patut dipertanyakan.
Masa pemeliharaan oleh penyedia juga menjadi isu krusial. Jika masih berlaku, maka perbaikan semestinya menjadi tanggung jawab kontraktor, bukan ditangani darurat menggunakan sumber daya lain di luar kontrak.
Penggunaan armada damkar memperkuat kesan adanya kegagalan fungsi serius. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar administrasi pengerahan fasilitas tanggap darurat untuk urusan pemeliharaan kolam.
Rantai tanggung jawab proyek ini jelas ada pada oknum PPK, konsultan pengawas, hingga tim penerima hasil pekerjaan. Mereka memiliki kewajiban memastikan spesifikasi teknis benar-benar terpenuhi sebelum menyatakan proyek selesai.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kontrak dan kondisi lapangan, maka persoalannya bukan lagi teknis semata. Itu bisa berimplikasi administratif dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah.
Dalam prinsip pengelolaan APBD, setiap belanja harus efektif dan akuntabel. Ketika hasil pekerjaan tidak mampu menjaga fungsi dasarnya, asas efektivitas patut dipertanyakan. Proyek mahal yang tak berfungsi optimal adalah bentuk kegagalan tata kelola.
Publik kini menunggu lebih dari sekadar air yang kembali jernih. Yang dituntut adalah audit teknis terbuka dan kejelasan tanggung jawab. Tanpa itu, kolam renang Rp3,2 miliar ini berisiko menjadi simbol mahalnya proyek daerah, namun murah dalam kualitas perencanaan dan tumpul dalam pengawasan. ( MET ).







