FORUM JAKARTA | Proses hukum kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Terbaru, penyidik Bareskrim Polri resmi menahan tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan direktur DSI periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa AS menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (8/4/2026) di Gedung Bareskrim Polri.
“Tersangka datang sekitar pukul 11.00 WIB dan mulai diperiksa pukul 11.23 WIB hingga selesai pukul 19.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 7 jam dengan sekitar 50 pertanyaan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah direncanakan dan berjalan sesuai prosedur.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Koordinasi ini dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan,” jelas Ade Safri.
Selain itu, upaya pemulihan kerugian korban juga menjadi fokus utama. Penyidik turut bekerja sama dengan LPSK dalam proses pengajuan restitusi.
Berdasarkan hasil koordinasi, sejak 1 April 2026 LPSK telah membuka kanal pengaduan daring bagi para korban untuk mengajukan permohonan restitusi. Selanjutnya, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade Safri menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan penyidikan berjalan prosedural dan tuntas, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” tegasnya. (feh)







