FORUM Tebing Tinggi | DPRD Kota Tebing Tinggi menegaskan pentingnya evaluasi serius terhadap kinerja Sekretaris Daerah dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/5/2026).
Rapat yang digelar di ruang utama Gedung DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Sakti Khaddafi Nasution dan dihadiri Wali Kota Iman Irdian Saragih, Sekda Erwin Suheri Damanik, serta jajaran OPD dan Forkopimda.
Sebanyak 29 poin rekomendasi disampaikan, dengan salah satu sorotan utama mengarah pada fungsi koordinasi dan pengendalian birokrasi.
DPRD menilai peran Sekda sebagai koordinator OPD belum sepenuhnya mampu memastikan sinkronisasi program berjalan efektif.
Penilaian ini didasarkan pada berbagai temuan dalam pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025.
DPRD mencatat masih adanya kelemahan dalam perencanaan pembangunan serta ketidakselarasan program antar OPD.

Selain itu, pengendalian administrasi pemerintahan dinilai belum berjalan optimal sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut tercermin dari sejumlah kegiatan yang memunculkan persoalan di lapangan.
Pada pembangunan IPALT, misalnya, DPRD menyoroti pola pelaksanaan kegiatan yang memerlukan pembenahan dalam perencanaan dan mekanisme pelaksanaan.
Di sektor lain, proyek revitalisasi kolam renang juga menjadi perhatian akibat progres pekerjaan yang belum optimal disertai perpanjangan waktu.
Sementara pada pembangunan pasar, DPRD menemukan adanya penyesuaian pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan.

Rangkaian persoalan ini dinilai bukan berdiri sendiri, melainkan menunjukkan lemahnya konsolidasi dan pengendalian lintas perangkat daerah.
DPRD menegaskan bahwa fungsi koordinasi yang melekat pada jabatan Sekda harus berjalan efektif dan terukur.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Sekda dinilai memegang peran kunci dalam menjaga kualitas perencanaan dan pelaksanaan program.
Dalam rapat tersebut, DPRD mendorong Wali Kota untuk melakukan evaluasi kinerja Sekda secara menyeluruh dan berbasis capaian.
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari penegasan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
DPRD juga menekankan bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan di level program, tetapi harus menyentuh fungsi pengendali birokrasi secara langsung.
Rekomendasi ini menjadi sinyal tegas bahwa penguatan koordinasi dan disiplin tata kelola menjadi keharusan dalam perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. (MET)







