FORUM SERGAI | Puluhan petani plasma yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menggelar aksi unjuk rasa damai jilid III di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Rabu (13/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para petani meminta Kejari Sergai segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tanah para penggarap di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) yang hingga kini masih dikuasai sejumlah pihak.
Usai aksi, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Zuhari, di Sekretariat Kelompok 80 Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, menegaskan agar Kejari Sergai memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang menguasai lahan eks HGU PT DMK sejak sebelum masa berlaku HGU berakhir hingga saat ini.

“Lahan tersebut sudah dikuasai penggarap selama puluhan tahun, mulai sebelum HGU berakhir hingga setelah masa berlakunya habis pada 31 Desember 2017,” ujar Zuhari.
Ia menjelaskan, lahan eks HGU PT DMK memiliki luas sekitar 499,2 hektare berdasarkan Sertifikat Nomor 2/HGU/BPN/1992 yang diterbitkan pada 6 Februari 1992 dan awalnya diperuntukkan sebagai tambak udang.
Menurut Zuhari, awal sengketa muncul pada tahun 2000 ketika PT DMK selaku perusahaan inti atau bapak angkat dinilai tidak memenuhi janji kepada petani plasma untuk mengembangkan lahan menjadi tambak udang. Sebaliknya, lahan tersebut justru dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa sepengetahuan petani plasma.

“Alih fungsi lahan terjadi sejak tahun 2003 dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit dan kini sebagian sudah dijadikan sawah,” katanya.
Dalam tuntutannya, petani plasma meminta Kejari Sergai untuk:
Memeriksa pembayaran Pajak Penghasilan (PPh);
Memeriksa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
Memeriksa alih fungsi lahan tambak udang menjadi kebun kelapa sawit dan sawah;
Memeriksa seluruh dokumen tanah yang digunakan para penggarap yang diduga cacat hukum;
Menghentikan program cetak sawah di lahan eks HGU PT DMK yang masih bersengketa.
Selain itu, para petani juga meminta seluruh aktivitas di lahan eks HGU PT DMK dihentikan sementara hingga persoalan hukum selesai.

“Aksi ini akan terus kami lakukan setiap minggu sampai tuntutan petani plasma ditindaklanjuti,” tegas Zuhari.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Arifin, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut bertujuan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengembalikan lahan petani seluas 289 hektare.
“Kami meminta Kejari Sergai menindaklanjuti aspirasi ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penggarap,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai, Cakra Aulia Sebayang SH, didampingi Kasubsi II Intelijen Wira Siregar SH, menyampaikan bahwa aspirasi para petani pada aksi sebelumnya telah diteruskan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung RI.
“Persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut dan saat ini kami masih menunggu hasilnya. Terkait aspirasi dan laporan yang telah disampaikan, tentunya akan segera kami tindak lanjuti sesuai arahan pimpinan,” kata Cakra di hadapan para petani plasma. (re)








