Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Monitoring Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

IMG 20260522 WA0025 scaled

FORUM MEDAN | Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026), guna memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan itu juga membahas berbagai tantangan dan hambatan dalam implementasi aturan hukum baru di lingkungan penegak hukum, khususnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.

IMG 20260522 WA0023 scaled

Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota, di antaranya Hinca Panjaitan, Mahfud Arifin, Siti Aisyah, Widya Pratiwi, Abdullah, Benny Utama, Martin Tumbelaka, Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, Sudin dan Nabil Husein Said.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto, Kepala BNNP Sumut Tatar Nugroho, para Kajari, Kapolres, hingga kepala BNN kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Dalam sesi diskusi dan pemaparan, pimpinan rombongan menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku tahun ini telah berjalan sesuai ketentuan di wilayah hukum Sumatera Utara.

IMG 20260522 WA0021

Selain itu, Komisi III DPR RI juga melakukan inventarisasi berbagai kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam implementasi aturan baru tersebut, agar tujuan pembaruan hukum nasional benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kunjungan ini penting untuk mengetahui secara langsung hambatan dan tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru, sehingga nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi,” ujar pimpinan rombongan dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumut. Menurutnya, momentum tersebut menjadi kesempatan penting bagi jajaran kejaksaan untuk menyampaikan kondisi riil penegakan hukum pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

Ia juga berharap kunjungan tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara. (re)