FORUM MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga melibatkan dua orang mahasiswa. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) malam, polisi mengamankan lebih dari 260 gram ganja kering dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia. Keduanya diduga mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Kanit 2 Satresnarkoba IPTU Haryono, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan personel Unit 2 Satresnarkoba terhadap aktivitas Y.
“Y diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Dr. Mansyur, Medan. Dari tangan yang bersangkutan kami menyita satu paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah sepeda motornya,” ujar Rafli saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Y mengaku baru mengambil ganja tersebut dari rekannya yang merupakan teman satu kampus, yakni KH, yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kos KH. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kosnya.
Dalam penggeledahan di kamar kos KH, petugas menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram yang diduga siap diedarkan.
Menurut Rafli, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua mahasiswa tersebut telah mengedarkan ganja kepada sesama mahasiswa dan masyarakat di luar lingkungan kampus.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Ada satu orang lagi berinisial B yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada KH. Mereka tidak pernah bertemu langsung, namun intens berkomunikasi dan transaksi yang dilakukan bukan baru pertama kali,” ungkapnya.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk yang menyasar lingkungan pendidikan.
Rafli juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba karena konsekuensi hukumnya sangat berat.
“Jangan gadaikan cita-cita hanya karena narkoba. Baik pengguna, pengedar maupun bandar akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” tegasnya. (re)







