Tak Sependapat dengan JPU, Eks Ketua KPU Tanjungbalai dkk Divonis Bervariasi

bfe3535c ff29 4a2a 8dcc bfdb3b89049d

FORUM MEDAN  | Eks Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan, Senin (27/7/2026) sore di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 3 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya, divonis masing-masing dua tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang bukan saja berbeda pendapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai mengenai lamanya pemidanaan terhadap keempat terdakwa.

Tapi juga pasal serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya. Bukan secara tanggung renteng.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan Fitra Ramadhan Panjaitan, terdakwa Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai Eka Ansari Siregar, Bendahara Mhd Ridho Satria dan Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Yakni Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan bersama-sama secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271,” urai hakim anggota Poster Sitorus saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim.

Antara lain dengan cara membuat laporan biaya perjalan dinas fiktif dan terindikasi markup belanja barang dan jasa serta konsumsi katering.

Mantan orang pertama di KPU Kota Tanjungbalai itu juga dikenakan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 90 hari penjara.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menikmati hasil tindak pidana dan tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana,” urai hakim ketua.

Uang Pengganti

Oleh karenanya Fitra Ramadhan Panjaitan dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp128 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang penuntut umum.

Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana dengan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Eka Ansari Siregar dikenakan UP sebesar Rp132 juta, Mhd Ridho Satria senilai Rp45.542.000 dan Sri Wahyuni sebesar Rp56,8 juta. Namun menurut majelis, ketiganya tidak dikenakan pidana penjara karena telah menitipkannya ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungbalai dan dijadikan sebagai kompensasi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara.

Sebelumnya hakim anggota Poster Sitorus dalam pertimbangan hukum menguraikan, total dana hibah pilkada tahun 2024 sebesar Rp16 miliar, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10.869.102.399.

Sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601, telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025. Dari kerugian keuangan negara Rp1.258.339.271 tersebut, Rp885.170.361 juga sudah dikembalikan.

Baik JPU, keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Tanggung Renteng

Sementara JPU sebelumnya menuntut terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara dan UP sebesar
Rp128.472.000 dengan ketentuan serupa dipidana 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Eka Ansari Siregar, Mhd Ridho Satria dan Sri Wahyuni Usman masing-masing dituntut agar dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 subsidair 3 bulan penjara dengan UP berbeda dengan ketentuan serupa, dipidana masing-masing 1 tahun penjara. Keempat terdakwa juga dikenakan tanggung renteng
masing-masing Rp227.430.800. (MR)