Tangis Haru Pecah di Tipikor Medan, Dua Bendahara BOS Ganda Husada Divonis Lepas

IMG 20260916 WA0102

FORUM MEDAN | Tangis haru dua terdakwa dan kerabat akhirnya akhirnya ‘tumpah’ di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/9/2026). Dua terdakwa Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi divonis lepas alias onslag.

Dwi Syahfitri, selaku Bendahara Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 dan Nurani Saragih di TA 2021 tampak berpegangan tangan selama majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu membacakan amar putusan.

Pantauan wartawan, vonis lepas tersebut merupakan yang pertama kalinya sejak Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Medan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Khamozaro didampingi hakim anggota Yudikasi Waruwu dan Syah Rijal Munthe menyatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi Edwin Lumbantobing.

“Baik ya? Perbuatan itu ada. Namun bukan tindak pidana. Saudara jaksa dipersilakan banding. Beda dengan putusan bebas. Tidak ada upaya hukum. Kedua terdakwa dikeluarkan segera dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” urai hakim ketua kepada kedua terdakwa, tim penasihat hukum dan JPU.

Di bagian lain majelis hakim menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Keyakinan majelis hakim, kedua Bendahara Dana SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi tersebut hanya menjalankan perintah Wirasanti, selaku Kepala Sekolah (berkas penuntutan terpisah).

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa tidak ditemukan niat jahat (mens rea) maupun aliran dana.

Sementara beberapa pekan lalu, Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih masing-masing dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi denda tersebut, maka dipidana 80 hari penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan pertama.

Aroma Dugaan Pungli

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Wirasanti dkk disebut-sebut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS di SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi TA 2019 hingga 2021.

Di antaranya tidak tepat sasaran dan terindikasi beraroma pungutan liar (pungli). Di mana Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada Kota Tebingtinggi (berkas terpisah).
memberikan perintah lisan.

“Dengan kalimat, Ibu harus kasih saya Rp50 ribu per siswa per bulan dari dana BOS kepada saksi Kepsek Wirasanti,” ucap JPU.

Dana BOS juga digunakan untuk belanja barang dan jasa yang menggunakan nama CV Khalisa Perkasa dengan terdakwa Muhammad Eko Jumadi, selaku Komisaris CV Khalisa Perkasa menerima fee sebesar 2,5 persen.

Selain itu melakukan mark up terhadap honor guru, biaya operasional guru (monitoring kegiatan PKL dan PSB), melakukan belanja barang dan jasa (ATK, belanja alat kebersihan, belanja barang inventaris sekolah seperti laptop, speaker dan lain-lain.

Kemudian pengecatan ruang kelas, renovasi kelas, belanja obat-obatan), tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) serta dipergunakan untuk keperluan sekolah lainnya. (MR)