FORUM TEBINGTINGGI | Perkara dugaan suap pengadaan layanan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi yang menjerat terdakwa NER dan terdakwa HA. kini memasuki agenda sidang lanjutan ke-10 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Mengutip banyak sumber terpercaya, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemberian uang dalam proses pengadaan layanan internet Diskominfo Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sekitar Rp840 juta.
” Dalam perkara tersebut, terdakwa NER didakwa sebagai pihak penerima, sementara terdakwa HA dari pihak penyedia dari PT Whiz Digital Berjaya disebut sebagai pemberi. Nilai uang yang menjadi sorotan dalam perkara mencapai sekitar Rp. 175 juta, dengan sekitar Rp.150 juta disebut telah diserahkan sebelumnya dan sekitar Rp 25 juta terkait dengan rangkaian OTT.” Ucap sumber kepada awak media jejaring Selasa ( 8/9/2026 ) via seluler.
Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya mengungkap dugaan transaksi uang, tetapi juga membuka sejumlah fakta mengenai proses pengadaan, kewenangan pejabat yang terlibat serta hubungan komunikasi antara jajaran Diskominfo dengan pihak-pihak terkait.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah keterangan saksi juga menyinggung posisi dan peran terdakwa dalam pengadaan layanan internet tersebut.
Sedikitnya 22 orang saksi, termasuk saksi ahli, dijadwalkan dan telah dihadirkan dalam rangkaian persidangan sebagai saksi. Dari catatan yang di terima sudah 15 saksi di hadirkan kedepan persidangan.
Keterangan para saksi diharapkan semakin memperjelas bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana hubungan antara pejabat Diskominfo dengan penyedia, serta bagaimana dugaan pemberian uang tersebut terjadi.
Salah satu fakta yang juga menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan mengenai realisasi pembayaran pekerjaan. Dari pagu pengadaan sekitar Rp, 840 juta.
Dalam keterangan sejumlah pejabat di persidangan juga menjadi bagian penting untuk menguji sejauh mana kewenangan masing-masing pihak dalam proses pengadaan. Termasuk keterangan mengenai posisi terdakwa NER, peran Kepala Diskominfo, serta munculnya nama Wali Kota Tebing Tinggi dan sudah dipanggil sebagai saksi.
Pada sembilan agenda sidang sebelumnya, rangkaian keterangan saksi dan ahli menjadi bagian penting untuk melihat apakah perkara ini hanya berkutat pada dugaan penerimaan uang oleh terdakwa atau terdapat fakta lain mengenai proses pengadaan layanan internet yang perlu didalami lebih jauh.
FORUM akan mengikuti langsung jalannya persidangan dan menguji setiap keterangan yang muncul di ruang sidang berdasarkan fakta, dokumen serta keterangan para pihak. ( Met )







