Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk Terpidana Kasus Perlindungan Anak, Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

IMG 20260730 WA0111

FORUM MEDAN | Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan buronan terpidana perkara perlindungan anak asal Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Mangaratua Siahaan, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan selama lebih dari dua pekan. Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa Mangaratua Siahaan berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari wilayah Kalimantan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

IMG 20260730 WA0112

Mangaratua Siahaan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama pada 2017. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada 10 Januari 2019, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Putusan tersebut menguatkan dakwaan jaksa berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah diamankan, Mangaratua Siahaan dibawa oleh Tim Seksi V Intelijen Kejati Sumut ke Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Terpidana kemudian akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen program Tangkap Buron (Tabur) dalam memburu para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.

“Kegiatan Tangkap Buron ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan Kejaksaan. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” demikian keterangan yang disampaikan Kejaksaan. (re)