FORUM MEDAN — Keberadaan dan kedudukan qanun adat dalam sejarah Kesultanan Langkat menjadi sorotan akademisi dan tokoh Melayu dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang digelar Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Pantai Timur (BADKO PMPT) Sumatera Utara tersebut mengangkat tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat.” Diskusi berlangsung di AOBI Cafe, Jalan Singgalang No. 1, Medan.
Sejumlah akademisi, tokoh Melayu, budayawan, pemerhati adat dan sejarah hadir dalam forum tersebut. Di antaranya Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU); Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A.; Datuk Djohar Arifin Husin; serta Azhari A.M. Sinik, Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat.
Turut hadir Ketua Pengurus BADKO PMPT Sumatera Utara H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., serta sejumlah tokoh Melayu dan pemerhati budaya.
Datuk Djohar: Jangan Putus Hubungan dengan Sejarah
Datuk Djohar Arifin Husin dalam sambutannya menegaskan pentingnya generasi muda memahami sejarah dan adat Melayu sebagai bagian dari identitas masyarakat Pantai Timur.
Menurutnya, qanun adat jangan hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu atau simbol kebudayaan, tetapi harus dipahami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
“Adat bukan sekadar simbol. Di dalamnya ada nilai amanah, musyawarah, persatuan, keadilan dan tanggung jawab,” ujar Djohar.
Tokoh yang pernah menjabat Ketua Umum PSSI periode 2011–2015 dan Anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut mendorong agar kajian mengenai qanun adat dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan akademisi, sejarawan, tokoh adat dan generasi muda.
Menurutnya, penelitian dan dokumentasi sejarah harus diperkuat agar generasi mendatang mempunyai sumber rujukan yang jelas.
“Kalau kita ingin membangun masa depan, kita harus mengetahui dari mana kita berasal. Sejarah dan adat harus dipelajari dengan benar,” katanya.

Azhari: Marwah Kesultanan Harus Dipahami dari Nilai Adat
Sementara itu, Azhari A.M. Sinik selaku Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat mengatakan kajian qanun adat penting untuk memahami perjalanan sejarah dan nilai-nilai yang berkembang dalam Kesultanan Langkat.
Menurut Azhari, pembahasan qanun adat harus mempertemukan sumber sejarah, penelitian akademik dan pemahaman tokoh adat.
“Qanun adat merupakan bagian dari perjalanan sejarah dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Melayu. Karena itu, kajiannya harus dilakukan secara ilmiah dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Azhari menilai penguatan marwah Kesultanan Langkat tidak cukup hanya melalui simbol dan gelar, tetapi harus diwujudkan melalui pemahaman terhadap nilai-nilai luhur Melayu.
Nilai amanah, keadilan, musyawarah, persatuan dan penghormatan terhadap adat, menurutnya, masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat saat ini.
“Marwah Kesultanan Langkat harus dijaga dengan memahami sejarah dan nilai-nilai luhurnya. Yang penting bukan hanya simbol, tetapi bagaimana nilai tersebut diwariskan kepada generasi berikutnya,” katanya.
Prof. OK Saidin: Kajian Harus Berbasis Hukum dan Sejarah
Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya melihat qanun adat melalui perspektif hukum dan sejarah secara utuh.
Menurutnya, kajian harus menggunakan sumber sejarah dan kaidah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga qanun adat tidak sekadar dipahami sebagai simbol kebudayaan.
Qanun adat, kata dia, merupakan bagian dari sistem nilai yang pernah mengatur kehidupan masyarakat Melayu dan Kesultanan Langkat.
Karena itu, perlu dibedakan antara nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum dalam konteks kehidupan masyarakat modern.

Prof Edy Ihsan: Dokumentasi Sejarah Harus Diperkuat
Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., melihat qanun adat sebagai bagian penting dari warisan sejarah dan identitas Melayu. Ia mengatakan sejarah Kesultanan Langkat harus terus dikaji dan didokumentasikan agar tidak terjadi putusnya mata rantai pengetahuan antara generasi terdahulu dan generasi sekarang.
“Generasi muda harus mengetahui sejarahnya. Kalau mata rantai sejarah terputus, kita akan kehilangan bagian penting dari identitas kita,” katanya.
Ia mendorong pelestarian qanun adat melalui penelitian, dokumentasi sejarah dan pendidikan budaya.
Kadisbudpar Langkat Apresiasi Kajian Qanun Adat
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., menyambut baik forum yang membahas qanun adat Kesultanan Langkat.
Menurutnya, sejarah kesultanan dan kebudayaan Melayu merupakan bagian penting dari identitas Kabupaten Langkat yang harus dirawat secara bersama.
“Pemerintah daerah tentu sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini. Kajian mengenai qanun adat Kesultanan Langkat harus terus didorong karena menyangkut sejarah, budaya dan identitas masyarakat Langkat,” ujarnya.
Ia menilai pelestarian budaya membutuhkan kerja sama pemerintah, akademisi, tokoh adat, budayawan, masyarakat dan generasi muda.
Nur Elly juga berharap kajian sejarah dan budaya tersebut dapat mendukung pengembangan kebudayaan serta pariwisata berbasis sejarah di Kabupaten Langkat.
BADKO PMPT: Perkuat Persatuan Masyarakat Pantai Timur
Ketua Pengurus BADKO PMPT Sumatera Utara H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif akademik dengan pemahaman tokoh adat dan budayawan.
“Diskusi ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran secara ilmiah, memperkuat persatuan masyarakat Pantai Timur dan menjaga nilai-nilai adat Melayu agar tetap dipahami serta dihargai oleh generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, pelestarian adat tidak cukup hanya dengan mengenang sejarah. Diperlukan penelitian, dialog dan pemahaman yang benar terhadap nilai-nilai yang diwariskan para leluhur.
Ia berharap diskusi tersebut dapat melahirkan gagasan konstruktif bagi penguatan kebudayaan Melayu dan masyarakat Pantai Timur.
Qanun Adat untuk Generasi Mendatang
Diskusi tersebut menegaskan bahwa qanun adat perlu ditempatkan tidak hanya sebagai bagian dari sejarah, tetapi juga sebagai sumber nilai dan identitas masyarakat Melayu.
Penguatan marwah Kesultanan Langkat dalam konteks kekinian dinilai perlu dilakukan secara proporsional melalui pendekatan sejarah, adat, budaya dan hukum.
Nilai-nilai seperti musyawarah, amanah, keadilan, persatuan dan penghormatan terhadap adat dinilai tetap relevan untuk diwariskan kepada generasi muda.
Forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi penelitian dan dokumentasi yang lebih mendalam mengenai qanun adat serta sejarah Kesultanan Langkat.
Semangat itu sejalan dengan motto BADKO PMPT: “Bersama Membangun, Bersatu Maju, Pantai Timur Bermartabat.” (re)








